Febrie Adriansyah Dituduh Hubungi Tokoh Pergerakan, Benarkah Said Didu?

📌 Ringkasan Berita:
  • Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan berkomunikasi dengan tokoh pergerakan, Said Didu, membahas kasus hukum yang dihadapinya.
  • Febrie menyatakan niatnya untuk melakukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU.
  • Setelah pengunduran dirinya, Jaksa Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus, sementara Istana belum menerima usulan pengganti dari Jaksa Agung.

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilaporkan sempat ngobrol lewat telepon dengan seorang tokoh pergerakan.

Keduanya kabarnya membahas perkembangan kasus yang sedang dihadapi oleh Febrie.

Ada informasi yang beredar bahwa tokoh pergerakan itu adalah Said Didu.

Dalam pembicaraan itu, Febrie dikatakan menyampaikan niatnya untuk menempuh upaya hukum melalui mekanisme praperadilan.

Mengutip pemberitaan dari gelora.co pada 2026-07-16, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, enggan berkomentar banyak tentang isu ini.

Dia mengatakan, "Pertama saya tidak bisa mengomentari, bukan kepada kami," saat ditanya tentang hal itu.

Anang juga menambahkan bahwa dia baru mendengar kabar ini dari media dan menyatakan, "Bukan kompetensi kami untuk mengomentari itu."

Meski begitu, Anang menegaskan bahwa setiap orang punya hak untuk membela diri, termasuk mereka yang sudah berstatus tersangka.

Dia menekankan, "Bagi tersangka atau siapa pun punya hak gitu kan membela dirinya."

Sebelumnya, konfirmasi juga diminta kepada Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi, tetapi hingga berita ini ditulis, dia belum memberikan respon.

Sementara itu, Said Didu juga memberikan tanggapan saat dihubungi, namun dia tidak mengizinkan isi keterangannya dikutip.

Diketahui, Febrie sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan sektor batu bara, PT ASABRI, dan Krakatau Steel.

Kasus-kasus ini awalnya ditangani oleh Kortas Tipikor Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Pada hari yang sama, Febrie juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.

Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus sampai pejabat definitif ditetapkan.

Mengenai pengunduran diri Febrie, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut bahwa Istana belum menerima usulan nama calon pengganti dari Jaksa Agung.

Menurut Prasetyo, mekanisme pengangkatan Jampidsus dilakukan...

Dari berita ini, kita bisa melihat bagaimana situasi hukum dan pengunduran diri Febrie Adriansyah menjadi perhatian banyak orang.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: gelora.co (2026-07-16)

0 Komentar

Produk Sponsor