Erick Thohir Terjebak Utang Besar BUMN, Apa yang Terjadi?

📌 Ringkasan Berita:
  • Presiden Prabowo Subianto memperingatkan mantan pimpinan BUMN, termasuk Erick Thohir, untuk bertanggung jawab atas masalah utang yang menumpuk.
  • Erick Thohir, yang dikenal dengan jargon "Transformasi BUMN", kini menghadapi sorotan publik terkait efisiensi dan utang BUMN yang tinggi.
  • Kejaksaan Agung siap menindaklanjuti peringatan Presiden dan akan memeriksa keputusan yang diambil oleh pejabat kementerian selama masa jabatan mereka.

Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini memberikan peringatan serius tentang masalah utang di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang melibatkan mantan petinggi, termasuk Erick Thohir.

Peringatan dari Presiden

Mengutip pemberitaan dari democrazy.id pada 05/07/2026, Gedung Sentul International Convention Center (SICC) di Bogor mendadak sunyi saat Prabowo menyampaikan pidatonya pada 2 Februari 2026.

Dia dengan tegas menyoroti isu-isu yang ada di tubuh BUMN dan menegaskan bahwa mantan pimpinan yang terlibat harus bertanggung jawab.

Prabowo memperingatkan, "Saya katakan, pimpinan BUMN yang dulu harus tanggung jawab, jangan enak-enak kau. Siap-siap kau dipanggil Kejaksaan," yang membuat banyak orang terkejut.

Presiden menegaskan bahwa perang melawan korupsi bukanlah sekadar politis, dan kalimatnya langsung mengejutkan mantan penguasa BUMN, termasuk Erick Thohir.

Utang & Masalah di BUMN

Selama enam tahun memimpin Kementerian BUMN, Erick Thohir membawa jargon "Transformasi BUMN" dan nilai-nilai "AKHLAK" alias "Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif."

Namun, di tahun 2026, banyak pihak melihat bahwa yang tersisa adalah tumpukan utang dan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.

Permasalahan ini kini menjadi sorotan publik yang menuntut pertanggungjawaban dari Erick Thohir atas tata kelola BUMN.

Reaksi Penegak Hukum

Peringatan Presiden langsung ditangkap oleh pihak penegak hukum, dan pada 8 Februari 2026, Kejaksaan Agung siap mengambil tindakan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa status nonaktif tidak akan menjadi pelindung hukum bagi mereka yang terlibat.

Anang menyatakan, "Tentunya warning dari Bapak Presiden selaku pimpinan akan kita perhatikan. Kita akan menindaklanjuti dengan tetap berdasarkan pada alat bukti yang ada dan mengedepankan asas praduga tak bersalah."

Disisi lain, Prof Hibnu Nugroho, seorang Guru Besar Hukum Pidana, percaya bahwa para pejabat kementerian, termasuk Erick, perlu diperiksa terkait keputusan yang diambil selama masa jabatannya.

Dia menjelaskan bahwa penyidik perlu cermat dalam membedakan kerugian yang disebabkan oleh risiko pasar dan yang disebabkan oleh manipulasi.

Menurutnya, "Kalau sesuai dengan Business Judgment Rule saya kira nggak masalah, tapi kalau ada mens rea-nya (niat jahat), lah itu baru," yang menunjukkan betapa rumitnya situasi ini.

Kesimpulan

Situasi ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN di Indonesia.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: democrazy.id (05/07/2026)

0 Komentar

Produk Sponsor