
- Komisi XIII DPR RI menyoroti dugaan perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin dan AMDAL, yang dianggap melanggar hak masyarakat adat.
- Anggota DPR, Saadiah Uluputty, mempertanyakan kurangnya perlindungan negara terhadap masyarakat adat dan mengungkapkan keprihatinan atas kriminalisasi warga yang memperjuangkan hak atas tanah mereka.
- Saadiah mendesak institusi negara untuk tidak berdiam diri dan segera merespons masalah perampasan tanah adat yang terus terjadi.
Komisi XIII DPR RI lagi-lagi membahas soal perusahaan tambang yang diduga beroperasi tanpa izin dan tanpa dokumen AMDAL.
Dugaan Tambang Ilegal yang Menggugah Perhatian
Melansir pemberitaan dari gelora.co pada 2026-07-04, anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty, mengatakan kalau situasi ini menunjukkan kurangnya perlindungan negara terhadap hak-hak masyarakat adat yang seharusnya dilindungi konstitusi.
Saadiah juga mempertanyakan kenapa aktivitas yang diduga melanggar hukum itu masih bisa terjadi, sementara masyarakat adat malah mengalami tekanan dan dugaan kriminalisasi saat membela wilayah mereka.
“Hari ini saya dengar ada perusahaan yang beroperasi tanpa izin, tanpa AMDAL. Ini negara apa? Ada perusahaan membuka usaha tanpa izin dan tanpa AMDAL,” kata Saadiah Uluputty kepada wartawan.
Ia menyoroti data tentang kawasan seluas sekitar 2,8 juta hektare yang dibahas dalam rapat, dan mempertanyakan apakah sebagian besar dari area itu adalah tanah adat yang sudah dilindungi secara hukum oleh putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, jika benar ada tanah adat di kawasan itu, negara harus memastikan hak masyarakat adat tidak diambil oleh kepentingan usaha.
“Apakah di kawasan 2,8 juta hektare itu ada tanah adat? Kalau benar 70 persen merupakan tanah adat, berarti ada hak masyarakat adat yang dirampas, padahal sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang melindunginya,” ujarnya.
Saadiah mengungkapkan keprihatinan karena banyak laporan mengenai dugaan perampasan tanah adat dan kriminalisasi terhadap warga yang terus muncul.
Ia juga menyoroti sikap sejumlah institusi negara yang dinilai belum memberikan respons memadai terhadap masalah ini.
“Lalu kenapa kita terus berdiam? Kementerian HAM terus berdiam? Kementerian Hukum terus berdiam? Apakah Komisi XIII juga harus berdiam?” tegasnya.
Dijelaskan oleh Saadiah, dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat adat bukanlah hal yang bisa dianggap biasa.
Negara punya kewajiban untuk melindungi warga yang memperjuangkan hak atas tanah adat mereka.
“Kalau memang sudah ada kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang datang menyampaikan aspirasinya, maka Komisi XIII sebagai rumah rakyat harus merespons dengan baik,” tutupnya.
Melihat situasi ini, penting bagi kita untuk terus memperhatikan bagaimana masalah hak masyarakat adat ini ditangani.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: gelora.co (2026-07-04)
0 Komentar