
- Komisi III DPR RI kecewa dengan skandal korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda, Febrie Adriansyah.
- Anggota DPR, Falah Amru, menyerukan hukuman berat bagi pelaku korupsi, bahkan mengusulkan hukuman mati.
- Kasus ini menunjukkan dampak serius korupsi di Indonesia dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses lebih lanjut.
Komisi III DPR RI mulai menunjukkan ketidakpuasan yang mendalam terkait skandal korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Reaksi Anggota DPR
Melansir pemberitaan dari democrazy.id pada 11/07/2026, anggota dewan dari berbagai fraksi mengecam keterlibatan Febrie dalam kasus tersebut.
Falah Amru, salah satu anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, menyebutkan bahwa ini adalah momen yang sangat memalukan dan merusak kepercayaan masyarakat.
Dia juga menekankan bahwa tindakan korupsi ini berdampak langsung pada kehidupan orang banyak.
“Ini adalah sesuatu yang sungguh sangat memalukan dan mengecewakan hati nurani rakyat seluruh Indonesia,” ujar Falah di ruang rapat Komisi III DPR.
Falah meminta agar proses hukum dilakukan tanpa kompromi dan menuntut hukuman berat bagi para tersangka.
“Saya meminta pelaku, tersangka, diadili seberat-beratnya. Kalau bisa dihukum mati. Karena apa? Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegasnya.
“Bayangkan blackout karena kasus batubara. Bayangkan soal krakatau setel, asabri. Ini kan sangat sungguh menjijikan. Apalagi dilakukan oleh aparat penegak hukum yang kita cintai ini,” sambungnya.
Pernyataan Anggota Lainnya
Senada dengan Falah, anggota DPR lainnya, Endang Agustina dari Fraksi PAN, juga menunjukkan keprihatinan yang mendalam.
Endang menilai sosok yang seharusnya menjadi pelopor dalam pemberantasan korupsi justru memanfaatkan posisinya untuk mencari keuntungan pribadi.
“Sangat memprihatinkan dengan kejadian beberapa hari ini. Di mana sebetulnya yang seharusnya menegakkan hukum yang seharusnya menegakkan (memberantas) korupsi, tetapi yang bersangkutan sendiri malah melakukan korupsi,” ungkap Endang.
Dia juga mengaitkan kasus ini dengan skandal lain yang sudah dikenal masyarakat.
“Banyak sekali kasus-kasua yang sudah dijadikan ladang untuk mencari uang yang mungkin kita semua sudah tahu informasinya seperti kasus Zarof Ricar, Kasus Asabri, Kasus kawasan hutan itu banyak orang-orang yang berteriak karena menjadi korban pemerasan. Itu sangat menciderai perasaan masyarakat,” kata dia.
“Masyarakat sedang susah hidupnya, dia yang seharusnya memberantas korupsi malah korupsi. Ini sangat memperhatikan dan harus dihukum berat. Kalau perlu dihukum mati.” pungkas Endang.
Status Kasus
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.
Keduanya diidentifikasi dengan inisial DR dan FA (Febrie Adriansyah).
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan bahwa penyidik sudah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka.
Namun, saat ini kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses lebih lanjut.
Secara keseluruhan, kasus ini menunjukkan betapa seriusnya isu korupsi di Indonesia dan bagaimana hal itu berdampak pada masyarakat.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: democrazy.id (11/07/2026)
0 Komentar