DPR Berikan Tanggapan atas Usulan Mahfud MD soal Kasus Febrie

📌 Ringkasan Berita:
  • Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengusulkan penanganan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, yang saat ini ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
  • Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih penanganan kasus tersebut, meskipun saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh Polri.
  • Mahfud MD menilai pengalihan kasus ke KPK bisa menimbulkan kecurigaan publik tentang adanya kompromi, dan menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Usulan dari mantan Menko Polhukam Mahfud MD tentang penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mendapat respon dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Respon DPR terhadap Usulan Mahfud MD

Menyimak pemberitaan dari gelora.co pada 2026-07-13, saat ini kasus terkait Febrie lagi ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bareng Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Kalau penyidikan sudah dianggap lengkap, berkasnya bakal dilimpahkan ke penuntut umum di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Habiburokhman menegaskan bahwa KPK punya kewenangan jika mau mengambil alih penanganan perkara ini.

"Ya boleh saja, ya silakan saja, kalau KPK kan punya kewenangan. Tapi gini, kita kemarin sudah sampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK. Kan sama saja ya kan, jadi KPK melakukan supervisi, gitu," kata Habiburokhman saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Juli 2026.

Walaupun begitu, proses penyidikan masih berlangsung di Kortas Tipidkor Polri dan belum sampai tahap penyerahan berkas perkara.

Pelimpahan Kasus Korupsi

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri secara resmi menyerahkan tiga perkara dugaan kasus korupsi, termasuk batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel kepada Kejaksaan Agung RI pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Tiga kasus besar ini menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono menjelaskan bahwa pelimpahan ini bertujuan untuk mempercepat penanganan kasus.

"Hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan penahanan berkas, tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi dalam penanganannya. Karena faktanya masyarakat publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Bapak Ketua Komisi III (Habiburokhman) tadi," ujar Rudi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan.

Pandangan Mahfud MD

Sementara itu, Mahfud MD berpendapat bahwa pengambilalihan kasus eks Jampidsus Febrie hanya bisa dilakukan oleh KPK terhadap penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.

“KPK memang bisa mengambil alih dengan syarat-syarat dan alasan tertentu," ujarnya Mahfud dikutip dari akun YouTube pribadinya @MahfudMD Channel, Senin, 13 Juli 2026.

Mahfud juga menilai wajar jika publik berpikir pengalihan perkara ini adalah hasil kompromi, bukan penegakan hukum yang konsisten.

"Banyak yang curiga bahwa pengalihan atau penyerahan kelanjutan penyidikan tersebut ditujukan..."

Dengan perkembangan ini, penting untuk melihat bagaimana proses hukum akan berjalan dan keputusan apa yang akan diambil ke depannya.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: gelora.co (2026-07-13)

0 Komentar

Produk Sponsor