
- Dokter Tifa berhasil membatalkan dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan memanfaatkan momen tersebut untuk mengungkap temuan terkait ijazah Jokowi.
- Ia menunjukkan kejanggalan pada penggunaan meterai di ijazah Sarjana Kehutanan UGM 1985, di mana seharusnya menggunakan meterai merah Rp500, bukan hijau Rp100.
- Meski sudah menang di pengadilan, Dokter Tifa berkomitmen untuk terus menyebarkan hasil risetnya ke publik agar masyarakat dapat menilai kebenaran mengenai ijazah tersebut.
Kabar menarik datang dari Dokter Tifauzia Tyassuma atau lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, yang baru saja membeberkan hasil temuannya terkait ijazah Jokowi.
Bongkar Perbedaan Strata Akademis Berdasarkan Nominal Meterai
Mengutip pemberitaan dari democrazy.id pada 23/07/2026, kemenangan besar diraih Dokter Tifa di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukumnya, sehingga dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan batal demi hukum.
Setelah keputusan itu, Dokter Tifa memanfaatkan momen untuk mengungkap hasil investigasi yang telah dilakukannya selama setahun.
Di hadapan media, ia menunjukkan selembar salinan ijazah asli dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1985.
Dokter Tifa menyoroti kejanggalan pada penggunaan meterai yang ada di ijazah tersebut.
"Ijazah Sarjana Kehutanan UGM tahun 1985 itu meterainya warnanya merah dengan nilai 500 rupiah. Dan bukan hijau nilainya 100," kata Dokter Tifa di PN Jakarta Timur.
Aturan Penggunaan Meterai
Menurut hasil riset yang ia lakukan, ada aturan ketat mengenai penggunaan meterai pada dokumen resmi di masa lalu.
Ia menjelaskan bahwa meterai hijau dengan nominal Rp100 tidak diperuntukkan bagi jenjang pendidikan sarjana penuh atau insinyur.
"Ijazah yang menggunakan meterai hijau dengan nominal 100 rupiah itu adalah ijazah Sarjana Muda," tegasnya.
Dokter Tifa percaya bahwa artefak fisik, seperti meterai, menjadi bukti yang lebih kuat daripada hanya keterangan lisan.
Temuan ini merupakan bagian dari total 709 dokumen investigasi yang telah ia siapkan sebagai amunisi pembelaan.
"Tidak usah harus melihat apa pun artefak yang ada pada ijazah, cukup melihat satu saja artefak yang tidak bisa dibantah," tambahnya.
Komitmen Suarakan Kebenaran Ilmiah ke Publik
Meski hakim telah membatalkan dakwaan jaksa, Dokter Tifa memastikan perjuangannya untuk mengungkap polemik ijazah ini tidak akan berhenti di ruang sidang.
Ia berkomitmen untuk terus menyebarkan data hasil risetnya ke publik agar masyarakat bisa menilai kebenarannya sendiri.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: democrazy.id (23/07/2026)
0 Komentar