
- Dokter Tifa Istianah menolak tawaran keadilan restoratif dari hakim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
- Ia mengungkapkan tiga poin sikap hukumnya: menolak keadilan restoratif, tidak akan berkompromi dengan jaksa, dan menolak tawaran pengakuan bersalah.
- Dokter Tifa didampingi 25 pengacara dan optimis untuk memenangkan kasusnya melalui jalur hukum, dengan sidang berikutnya dijadwalkan pada 9 Juli 2026.
Dokter Tifa Istianah, yang terlibat dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo, menolak tawaran keadilan restoratif dari hakim dengan tegas.
Menolak Opsi Damai dari Hakim
Menyimak pemberitaan dari democrazy.id pada 02/07/2026, penolakan itu diungkapkan Dokter Tifa dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dokter Tifa memilih untuk terus melanjutkan proses hukum dan bertarung secara terbuka.
Momen penolakan ini terjadi saat Hakim Ketua, Christina Endarwati, menawarkan penyelesaian di luar pengadilan melalui keadilan restoratif.
Tawaran itu muncul karena ancaman hukuman dalam kasusnya di bawah 5 tahun penjara.
Namun, Dokter Tifa langsung menolak tawaran tersebut.
“Saya tidak akan melakukan restorative justice,” tegasnya saat menjawab pertanyaan hakim.
Respon ini memicu sorakan dari para pendukungnya yang hadir di ruang sidang.
Hakim Ketua sempat meminta semua orang untuk tetap tenang sebelum membiarkan Dokter Tifa melanjutkan pernyataannya.
Ajukan Tiga Poin Sikap Hukum
Dokter Tifa tidak hanya menolak tawaran damai, tetapi juga membeberkan tiga poin sikap hukumnya dalam kasus ini.
Selain menolak keadilan restoratif, ia juga menegaskan tidak akan berkompromi dengan jaksa.
“Kedua, saya akan melakukan perlawanan. Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain (tawaran pengakuan bersalah),” lanjutnya.
Majelis hakim menerima keputusan tersebut dan menyatakan sidang akan dilanjutkan ke tahapan pembuktian formal.
Persidangan berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 9 Juli 2026, dan akan membahas nota keberatan atau eksepsi dari pihak terdakwa.
Dikawal 25 Pengacara
Dokter Tifa datang ke sidang perdana dengan pengawalan yang sangat besar, didampingi oleh 25 pengacara.
Ia menghadapi dakwaan dugaan fitnah terkait ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
Usai persidangan, Dokter Tifa mengungkapkan keyakinannya untuk memenangkan kasus ini melalui jalur hukum.
Kesimpulannya, penolakan Dokter Tifa terhadap tawaran keadilan restoratif menunjukkan keteguhannya untuk berjuang di pengadilan.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: democrazy.id (02/07/2026)
0 Komentar