Nah Lho! Dokter Tifa Sebut Dokumen Lab Ijazah Jokowi Dihilangkan dari Barang Bukti

📌 Ringkasan Berita:
  • Tim kuasa hukum Dokter Tifa menemukan kejanggalan dalam surat dakwaan yang bisa memengaruhi pembuktian di pengadilan.
  • Tidak ada dokumen hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang disebutkan dalam dakwaan sebagai barang bukti, membuat dakwaan terlihat lemah.
  • Persidangan kasus dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi masih berlanjut, dengan majelis hakim melanjutkan pemeriksaan sesuai tahapan persidangan.

Persidangan mengenai dugaan fitnah terkait ijazah Joko Widodo alias Jokowi yang melibatkan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa lagi-lagi memanas nih.

Kejanggalan dalam Surat Dakwaan

Melansir pemberitaan dari democrazy.id pada 19/07/2026, tim kuasa hukum Dokter Tifa mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan dari jaksa yang dinilai bisa memengaruhi proses pembuktian di pengadilan.

Klaim ini muncul setelah mereka membandingkan isi surat dakwaan dengan daftar barang bukti yang diajukan oleh jaksa dalam kasus tersebut.

Salah satu kuasa hukum Dokter Tifa, M. Lutfi Hakim, mengatakan bahwa mereka menemukan hal mencolok setelah mempelajari berkas perkara.

"Yang menarik, setelah kami mempelajari surat dakwaan, kemudian kami cocokkan dengan daftar barang bukti, ternyata ada sesuatu yang luar biasa," kata Lutfi.

Kinerja Penyidik Polda Metro Jaya Dipertanyakan

Dia juga mengkritik bagaimana Polda Metro Jaya melakukan penyidikan terkait kasus ini.

"Ternyata Polda Metro Jaya selama ini memproduksi hoaks. Ternyata kita selama ini diprank. Saya nggak tahu, bohong atau dusta ya. Kira-kira dicontohkan kedua kata itu," ujarnya.

Lutfi menjelaskan bahwa dalam surat dakwaan disebutkan ada hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang menyatakan ijazah Jokowi identik dengan dokumen pembanding lainnya.

Dia beranggapan bahwa keberadaan dokumen tersebut memberi kesan bahwa dakwaan memiliki dasar pembuktian yang kuat.

"Mereka mengatakan bahwa ada hasil laboratorium atau laboratorium kriminal, kemudian menyatakan bahwa ijazah Jokowi itu identik dengan ijazah-ijazah yang lain," ucap dia.

Namun, setelah mencermati daftar barang bukti yang disodorkan jaksa, tim kuasa hukum mengaku tidak menemukan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik yang dimaksud dalam dakwaan.

"Kesannya itu kan kuat sekali surat dakwaan itu. Tapi apa yang terjadi? Kami kemudian memeriksa daftar barang bukti. Dokumen hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik ini tidak ada dalam daftar barang bukti," terangnya.

Absennya Ahli Forensik di Persidangan

Selain itu, Lutfi juga menyoroti bahwa tidak ada ahli laboratorium forensik yang dihadirkan oleh jaksa untuk menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut di persidangan.

"Dan mestinya kalau ada pemeriksaan laboratorium seperti itu, juga akan diajukan ahli untuk menjelaskan hasil pemeriksaannya. Ini juga tidak ada ahli yang dimasukkan ke dalam daftar saksi atau ahli untuk menjelaskan hasil pemeriksaan laboratoris tadi," tutur Lutfi.

Dia pun mempertanyakan bagaimana jaksa bisa membuktikan unsur fitnah jika dokumen hasil pemeriksaan laboratorium yang disebut dalam dakwaan tidak ada sebagai barang bukti atau diperkuat dengan keterangan ahli.

"Jantung dari perkara ini adalah bahwa mereka memfitnah Jokowi karena menurut hasil pemeriksaan laboratoris itu identik, asli. Nah sekarang tidak ada bukti bahwa itu identik, bahwa itu asli. Terus bagaimana kita akan membuktikan bahwa ini fitnah?" sentilnya.

Melanjutkan Proses Persidangan

Persidangan kasus dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi masih terus berlanjut di pengadilan.

Majelis hakim dijadwalkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan agenda pembuktian dari semua pihak sesuai dengan tahapan persidangan.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: democrazy.id (19/07/2026)

0 Komentar

Produk Sponsor