Demokrat Ungkap Dugaan "Akal-akalan" dalam RUU Pemilu 2026 untuk Halangi Capres Tertentu

📌 Ringkasan Berita:
  • Benny K. Harman mengingatkan potensi "akal-akalan" dalam pembahasan RUU Pemilu yang bisa membatasi pencalonan presiden dan wakil presiden.
  • Ia menyerukan masyarakat sipil untuk mengawasi proses pembahasan agar tidak merugikan hak rakyat dalam memilih pemimpin, terutama terkait presidential threshold 20% kursi DPR.
  • Benny khawatir pembahasan RUU Pemilu dilakukan mendekati pemilu, sehingga masyarakat tidak punya cukup waktu untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman, mengingatkan tentang potensi "akal-akalan" dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.

Was-was soal Pembatasan Pencalonan

Mengutip pemberitaan dari democrazy.id pada 08/07/2026, ia menganggap bahwa rekayasa konstitusi atau constitutional engineering bisa dipakai untuk membatasi pencalonan presiden dan wakil presiden, meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait sistem pemilu.

Benny juga mengajak kelompok masyarakat sipil untuk mengawasi proses pembahasan RUU Pemilu agar tidak melahirkan aturan yang merugikan hak rakyat dalam memilih pemimpin.

"Teman-teman civil society penting sekali untuk melakukan pengawalan, pengawasan, dan mengkritisi sejumlah pasal penting. Pemilu itu adalah wujud kedaulatan rakyat. Rakyat harus diberi kebebasan seluas-luasnya untuk memilih pemimpin, tidak boleh ada pembatasan," ujar Benny dalam diskusi yang disiarkan melalui akun YouTube FISIP UIN Jakarta.

Benny menekankan bahwa hakikat pemilu adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat seperti yang diatur dalam konstitusi, sehingga setiap aturan yang membatasi pilihan rakyat perlu dipertanyakan.

Salah satu hal yang ia soroti adalah ketentuan presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR, yang menurutnya tidak sejalan dengan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.

Ia juga mengkritik penggunaan hasil Pemilu lima tahun sebelumnya sebagai syarat untuk mengajukan calon presiden di pemilu selanjutnya.

"Di mana akal sehatnya? Hasil pemilu lima tahun lalu dipakai sebagai syarat mengajukan calon presiden sekarang. Bagaimana kalau partai peserta pemilu lalu tidak maju lagi sekarang? Ini aneh. Hukum itu adalah akal sehat," tegasnya.

Benny meyakini bahwa putusan MK mengenai pemilu serentak seharusnya menjadi dasar untuk menghapus presidential threshold dan mengembalikan syarat pencalonan pada constitutional threshold yang sesuai dengan konstitusi.

Namun, ia merasakan adanya wacana untuk mempertahankan pembatasan pencalonan dengan alasan efisiensi atau untuk mencegah banyaknya kandidat presiden.

"Ada isu berkembang akan dibuat constitutional engineering. Intinya tetap dilakukan pembatasan dengan alasan efisiensi atau takut gaduh kalau banyak calon. Apa urusannya efisiensi dengan mandat konstitusi? Harusnya kita desain ulang agar tidak melanggar prinsip konstitusi dan menjamin rakyat punya banyak pilihan pemimpin berkualitas," ungkap Benny.

Selain substansi aturan, Benny juga mengingatkan tentang waktu pembahasan RUU Pemilu.

Ia khawatir pembahasan ini dilakukan menjelang tahapan pemilu sehingga masyarakat tidak punya cukup waktu untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami khawatir ada agenda membahas undang-undang ini di waktu yang sangat mepet. Tujuannya supaya tidak ada waktu bagi rakyat untuk mengajukan judicial review dan MK tidak punya waktu untuk menguji serta membatalkannya," pungkasnya.

Kesimpulannya, pembahasan RUU Pemilu ini memang memicu banyak perhatian, terutama mengenai potensi pembatasan hak rakyat dalam memilih pemimpin.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: democrazy.id (08/07/2026)

0 Komentar

Produk Sponsor