Dari Pembasmi Korupsi Jadi Tersangka, Febrie Adriansyah Terjerat Kasus Baru

📌 Ringkasan Berita:
  • Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi, suap, dan pencucian uang.
  • Dia terlibat dalam penyidikan yang juga melibatkan Don Ritto, seorang advokat, yang sudah ditahan terkait dugaan pencucian uang dari hasil korupsi.
  • Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 15 saksi dan penggeledahan di 13 lokasi, menunjukkan ironi karena Febrie sebelumnya menangani banyak kasus megakorupsi.

Perjalanan karier Febrie Adriansyah, yang dikenal sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, kini terpaksa menghadapi situasi yang agak memalukan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Melansir pemberitaan dari democrazy.id pada 11/07/2026, Febrie Adriansyah alias FA jadi tersangka dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, terkait dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

Dia tidak sendirian dalam masalah ini, karena ada satu orang lain yang juga jadi tersangka, yang berinisial DR.

Pengumuman mengenai status tersangka ini diumumkan oleh Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, pada Sabtu (11/7/2026).

Tersangka DR diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berasal dari dana hasil korupsi, dan saat ini sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

DR sendiri adalah Don Ritto, seorang advokat dan konsultan hukum, sementara FA diketahui merupakan seorang penyelenggara negara yang juga terjerat dalam dugaan pencucian uang.

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Totok.

Menurut Totok, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua ahli, melakukan gelar perkara, serta mengumpulkan berbagai bukti melalui penggeledahan.

Beberapa penggeledahan dilakukan di 13 lokasi di DKI Jakarta dan Bogor pada Rabu (8/7/2026) dan Kamis (9/7/2026), yang merupakan bagian dari penyidikan terkait tiga kasus korupsi, suap, dan pencucian uang.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie dikenal sudah menangani banyak skandal rasuah, bahkan yang termasuk dalam kategori megakorupsi.

Definisi megakorupsi, yang diambil dari situs "Pusat Edukasi Antikorupsi" aclc.kpk.go.id, adalah korupsi yang merugikan negara dengan nilai yang sangat besar, dari miliaran sampai triliunan rupiah, dan menguntungkan segelintir orang di atas penderitaan masyarakat.

Dia pernah menangani 12 kasus megakorupsi yang menimbulkan kerugian negara yang signifikan selama menjabat sebagai Jampidsus Kejagung RI.

Kasus pertama adalah tata niaga timah di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022 yang menimbulkan kerugian keuangan negara yang terbilang fantastis.

Kerugian dari kasus ini mencapai Rp300,003 triliun.

Dengan perkembangan ini, situasi Febrie Adriansyah menunjukkan ironi yang cukup mencolok, dari pengusutan megakorupsi menjadi tersangka sendiri.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: democrazy.id (11/07/2026)

0 Komentar

Produk Sponsor