
- Status tersangka Febrie Adriansyah bisa dibatalkan melalui mekanisme praperadilan jika terbukti ada pelanggaran prosedur dalam penyidikan.
- Partai Demokrat menyoroti bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan dan bisa menciptakan cacat prosedural, yang bertentangan dengan hukum yang berlaku.
- Jika praperadilan diterima, status tersangka Febrie akan gugur dan penyidikan dihentikan, sesuai dengan Putusan MK yang mengatur prosedur penetapan tersangka.
Status tersangka eks Jampidsus Febrie Adriansyah mungkin bisa dibatalkan, loh.
Informasi dari Partai Demokrat
Mengutip pemberitaan dari democrazy.id pada 16/07/2026, Wasekjen DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto menjelaskan bahwa pembatalan bisa dilakukan lewat mekanisme praperadilan jika ada pelanggaran prosedur dalam penyidikan.
Didik menyoroti bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu dan pelimpahan perkara ke Kejaksaan Agung yang bisa menyebabkan cacat prosedural.
Dia juga mengungkapkan, "Penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, diikuti pengalihan perkara ke Kejaksaan Agung, berpeluang menciptakan cacat prosedural."
Dasar Hukum Praperadilan
Didik merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan dan UU No.20/2025 tentang KUHAP yang menguatkan mekanisme pengujian terhadap penetapan tersangka.
Dia menyebutkan bahwa praperadilan adalah jalur hukum strategis untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka dalam perkara ini.
Dalam putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, ditegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan objek praperadilan dan harus didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.
Didik menambahkan bahwa UU No.20/2025 juga memperluas kewenangan praperadilan untuk menguji sahnya penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pengalihan perkara, serta mewajibkan penyidik melibatkan tersangka sejak awal penyidikan.
Argumentasi Hukum
Menurut Didik, ada tiga argumen hukum yang bisa jadi dasar permohonan praperadilan.
Pertama, dugaan cacat materiil dan formil karena Febrie ditetapkan sebagai tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.
Dia menegaskan, "Hal ini bertentangan langsung dengan Putusan MK 21/2014 yang mensyaratkan 'bukti permulaan yang cukup' harus didasarkan pada prosedur yang sah."
Didik juga menambahkan, "Tanpa BAP pemeriksaan tersangka, penyidik bisa dianggap gagal memenuhi standar minimal Pasal 184 KUHAP."
Kedua, pengalihan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung bisa jadi masalah jika tidak mengikuti tahapan yang lengkap menurut hukum acara.
Terakhir, penetapan tersangka yang tidak memberi kesempatan untuk memberikan keterangan melanggar hak konstitusional atas kepastian hukum dan due process of law sesuai Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Didik menyimpulkan, "Dari sudut pandang teknis, Febrie berpeluang memenangkan praperadilan dengan strategi fokus pada cacat prosedur, bukan substansi perkara."
Jika permohonan praperadilan diterima, status tersangka Febrie akan gugur, penyidikan dihentikan, dan aset yang disita harus dikembalikan.
Dia menekankan, "Jika hakim menjunjung Putusan MK 21/2014 dengan konsisten, maka pembatalan status tersangka Febrie bukanlah hal yang mustahil, melainkan konsekuensi logis dari pelanggaran prosedur yang terjadi."
Kesimpulannya, perkembangan ini cukup menarik untuk diperhatikan, ya.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: democrazy.id (16/07/2026)
0 Komentar