Bupati Kuansing Diduga "Rampok" Hak Petani untuk Setoran ke Menhut Raja Juli

📌 Ringkasan Berita:
  • Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, diduga mengumpulkan uang hingga SGD 46.500 dari petani untuk urusan pelepasan hutan.
  • KPK menemukan dana tersebut berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
  • Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, mengonfirmasi insiden penyerahan amplop yang diduga berkaitan dengan gratifikasi, namun menolak menerima uang tersebut.

Ada dugaan serius yang melibatkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, terkait pengumpulan uang dari petani yang diduga tidak sah.

Temuan KPK soal Dugaan Korupsi

Menyimak pemberitaan dari democrazy.id pada 24/07/2026, KPK menemukan bahwa Suhardiman diduga mengumpulkan uang hingga SGD 46.500 melalui pihak perantara.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dana tersebut berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) milik para petani dalam Koperasi Unit Desa (KUD).

Uang dari 914 anggota KUD itu dikumpulkan untuk mengurus pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektar.

“Bahwa uang-uang yang terkumpul dalam Rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk Singapura dolar yang totalnya mencapai sekitar 46.500 Singapura Dolar,” ungkap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Klarifikasi Laporan Gratifikasi Menteri Kehutanan

Budi menambahkan bahwa uang tunai dalam valuta asing itu diduga akan diserahkan kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.

Kendati begitu, KPK menyatakan bahwa Menteri Kehutanan aktif melaporkan penolakan penerimaan gratifikasi tersebut.

“Pak Menhut ini dalam melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop tersebut,” jelas Budi.

KPK sudah melakukan proses verifikasi dan analisis terkait laporan itu.

Lembaga antirasuah ini menyimpulkan laporan penolakan tidak ditindaklanjuti secara formal, berdasarkan ketentuan teknis yang berlaku.

“Meskipun atas pelaporan tersebut kemudian KPK sudah melakukan verifikasi, analisis, dan koordinasi di internal dan memberikan jawaban kepada pihak Pak Menhut sebagai pihak pelapor bahwa atas laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. Salah satu basis alasannya adalah merujuk pada Pasal 14 Perkom 1/2026 terkait dengan pelaporan gratifikasi,” kata Budi.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengonfirmasi insiden penyerahan amplop tersebut saat audiensi resmi Pemerintah Kabupaten Kuansing di kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026.

Ia menegaskan tidak tahu isi amplop yang ditinggalkan dan langsung menginstruksikan untuk mengembalikannya.

“Bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing...

Kesimpulan dan Diskusi

Kasus ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pejabat publik dan petani.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: democrazy.id (24/07/2026)

0 Komentar

Produk Sponsor