
- Kawasan Menteng pernah terlibat skandal besar pada tahun 1908 yang melibatkan keluarga kaya, Said Ali bin Shahab.
- Putra Said Ali, Said Abdul Mutalib, bersama pembantunya, ditangkap karena menyiksa seorang gelandangan yang menolak membayar pungutan.
- Skandal ini menciptakan catatan kelam dan menunjukkan isu kekuasaan serta kekerasan di masa kolonial, dengan pelaku terancam hukuman penjara.
Kawasan Menteng kini dikenal sebagai area elite, tetapi lebih dari seratus tahun yang lalu, daerah ini pernah diguncang skandal serius yang melibatkan keluarga kaya.
Mengutip pemberitaan dari democrazy.id pada 28/07/2026, tokoh utama dalam skandal tersebut adalah Said Ali bin Shahab, seorang pemilik tanah besar di Menteng sejak tahun 1908.
Sebuah insiden terjadi pada tahun 1908 ketika keluarganya terlibat dalam kasus penyiksaan terhadap seorang gelandangan.
Koran De Stichtsche Courant melaporkan bahwa pelaku utama adalah putranya, Said Abdul Mutalib, dan seorang pembantunya bernama Entong.
Kasus ini bermula saat korban menolak untuk membayar pungutan yang dikenakan oleh tuan tanah.
Di masa kolonial, pemilik tanah memang diperbolehkan menarik pungutan dari orang-orang yang tinggal di wilayahnya, baik itu berupa uang atau tenaga kerja.
Penolakan korban membuat Abdul Mutalib marah, sehingga bersama para pembantunya, korban ditangkap dan disiksa.
"[…] Dengan atau tanpa sepengetahuan tuan tanah, korban diangkat pada malam hari oleh putra dan pembantu lainnya lalu dibawa ke kandang rumah pedesaan, di mana mereka diikat dan dirantai," tulis koran tersebut.
Laporan surat kabar menyatakan bahwa Said Ali bin Shahab mengetahui kejadian ini tetapi tidak menghentikannya.
Saat kasus ini terungkap, tubuh korban menunjukkan bekas ikatan di pergelangan tangan dan bagian tubuh lainnya.
Berita tentang penyiksaan ini segera menyebar di seluruh Batavia.
Polisi kemudian menangkap Abdul Mutalib dan para pembantunya yang terlibat dalam penyiksaan.
Said Ali bin Shahab juga ikut ditangkap karena dianggap membiarkan tindakan pidana itu terjadi di hadapannya.
Mereka terancam hukuman penjara antara dua hingga lima tahun.
Setelah sekitar sembilan bulan dalam proses hukum, pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis.
"Orang Arab ini, putra pemilik tanah di Menteng, muncul di hadapan..."
Kesimpulannya, skandal ini menjadi catatan kelam dalam sejarah Menteng dan mencerminkan isu-isu kekuasaan serta kekerasan yang terjadi di masa lalu.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: democrazy.id (28/07/2026)
0 Komentar