Susno Duadji Sebut 4 Alasan Praperadilan Roy Suryo dan Dokter Tifa

📌 Ringkasan Berita:
  • Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma dan Roy Suryo berencana menggugat praperadilan setelah penangkapan mereka oleh Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah Presiden Jokowi.
  • Alasan praperadilan termasuk penangkapan yang dinilai bernuansa politik dan kurangnya indikasi bahwa klien mereka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
  • Tim kuasa hukum menekankan bahwa penangkapan bertentangan dengan asas praduga tak bersalah, mengingat klien mereka selalu kooperatif selama proses penyidikan.

Tim kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo berencana untuk menggugat praperadilan setelah keduanya ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah Presiden Joko Widodo.

Alasan Praperadilan yang Diajukan

Menyimak pemberitaan dari democrazy.id pada 20/06/2026, tim kuasa hukum yang dikenal sebagai TROYA (Tyfa Roy Suryo Advokat) mengklaim bahwa penangkapan tersebut terindikasi bernuansa politik.

"Praperadilan menjadi salah satu opsi yang kami pertimbangkan. Namun keputusan akhir tetap akan dibahas bersama seluruh tim," kata Anggota Tim Troya, Dr Najib A. Gisymar kepada awak media di Yogyakarta.

Berikut adalah beberapa alasan yang diajukan oleh Najib terkait praperadilan tersebut.

Tersangka Kooperatif

Najib mengakui bahwa kepolisian memang berhak melakukan penangkapan dan penahanan sesuai dengan aturan hukum yang ada.

Namun, dia menambahkan bahwa kewenangan tersebut seharusnya mempertimbangkan kondisi objektif dan tingkat kooperatif dari tersangka.

"Kalau tersangka kooperatif dan selalu memenuhi panggilan, seharusnya ada cara yang lebih elegan. Selama ini kami tidak pernah menolak panggilan penyidik," katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa hukum telah mengatur tahapan yang jelas sebelum melakukan upaya paksa, dimulai dari pemanggilan pertama hingga perintah membawa.

Alasan Subyektif Dipertanyakan

Tim kuasa hukum mempertanyakan alasan subjektif yang digunakan penyidik untuk penangkapan dan kemungkinan penahanan.

Menurut mereka, tidak ada indikasi bahwa Roy Suryo maupun dr Tyfa akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Apa yang dikhawatirkan? Menghilangkan barang bukti bagaimana? Barang bukti yang dipersoalkan kan sudah ada. Klien kami juga bukan pihak yang membuat dokumen yang dipersoalkan," ujarnya.

Najib juga menjelaskan bahwa setelah penangkapan, ada beberapa kemungkinan proses hukum yang bisa ditempuh, termasuk pelimpahan berkas ke kejaksaan tanpa penahanan.

Dia berharap kejaksaan dapat menelaah perkara tersebut secara objektif sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

"Jaksa memiliki kewenangan untuk menahan, menangguhkan penahanan, bahkan menghentikan perkara apabila dinilai tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan," katanya.

Bertentangan dengan Asas Praduga Tak Bersalah

Najib menambahkan bahwa penangkapan mereka dianggap bertentangan dengan asas praduga tak bersalah dan prinsip penghormatan hak asasi manusia.

Tim kuasa hukum menegaskan bahwa selama penyidikan berlangsung, dr Tyfa dan Roy Suryo selalu memenuhi panggilan penyidik.

Bahkan, keduanya telah menjalani kewajiban wajib lapor sebanyak sekitar 30 kali.

Dengan rekam jejak tersebut, tim kuasa hukum menilai tidak ada alasan rasional untuk menganggap klien mereka akan melarikan diri.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: democrazy.id (20/06/2026)

0 Komentar

Produk Sponsor