
- Aksi demonstrasi mahasiswa di Bundaran HI pada 13 Juni 2026 dijaga oleh Polri, TNI, dan Komcad, yang dianggap melanggar aturan karena pengamanan adalah tugas Polri.
- Kepala Pusat Penerangan TNI menyatakan bahwa keterlibatan TNI adalah atas permintaan Polri, meskipun di lapangan TNI terlihat aktif dalam pengamanan.
- Koalisi Masyarakat Sipil mempertanyakan alasan pengerahan Komcad dan menilai bahwa situasi tidak memenuhi parameter ancaman yang memerlukan mobilisasi militer.
Ada pemandangan yang cukup aneh saat aksi demonstrasi mahasiswa berlangsung di Bundaran Hotel Indonesia pada tanggal 13 Juni 2026.
Mengutip pemberitaan dari fusilatnews.com pada 13/06/2026, aksi tersebut tidak hanya dijaga oleh personel Polri, tetapi juga dilibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Komponen Cadangan (Komcad) yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai kementerian.
Pengamanan aksi demonstrasi sebenarnya adalah tugas Polri sesuai dengan undang-undang, jadi keterlibatan TNI dan Komcad bisa dibilang cukup ganjil.
Ada asumsi bahwa mahasiswa, yang merupakan warga sipil, seolah-olah hendak dibenturkan dengan Komcad yang juga warga sipil, bahkan dengan TNI.
Dalam sistem demokrasi, mobilisasi militer seharusnya jadi opsi terakhir jika semua aparatur sipil sudah tidak mampu mengatasi situasi.
Ini bikin penasaran, apakah Polri memang sudah tidak sanggup menghadapi aksi demonstrasi mahasiswa?
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas menyatakan bahwa pengerahan pasukan TNI dalam pengamanan aksi mahasiswa adalah berdasarkan permintaan resmi dari Polri.
Nas juga menambahkan bahwa TNI tidak melakukan pengamanan secara langsung, hanya siap membantu jika Polri kewalahan.
Namun, di lapangan, terlihat bahwa pasukan TNI justru aktif dalam pengamanan langsung.
Pengerahan Komcad dengan alasan Apel Siaga di Kementerian Pertahanan pada 12 Juni 2026, yang berlokasi tak jauh dari aksi demonstrasi, didasarkan pada surat Kementerian Pertahanan yang memerintahkan penerjunan sekitar 500 ASN dari berbagai kementerian.
Hal ini dinilai melanggar aturan, bahkan bisa dikatakan fatal.
Menyimak pemberitaan dari fusilatnews.com pada 13/06/2026, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengingatkan bahwa Indonesia tidak sedang dalam keadaan perang atau situasi yang memenuhi parameter ancaman menurut UU No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Dalam sistem pertahanan negara, Komcad dibentuk untuk memperkuat komponen utama menghadapi ancaman terhadap pertahanan.
Masih dari Koalisi Masyarakat Sipil, TNI itu komponen utama pertahanan negara, sedangkan Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).
Ini memunculkan pertanyaan mendasar: ancaman apa yang dihadapi negara sehingga diperlukan pengerahan Komcad?
Apakah TNI dan Polri dianggap tidak mampu menjalankan fungsi dan kewenangannya sehingga perlu keterlibatan Komcad?
Pengerahan pasukan ini juga menunjukkan indikasi ketidakmampuan Polri, serta menciptakan kesan paranoia dari pihak tertentu, seperti Prabowo Subianto.
Dia dianggap mengalami ketakutan berlebihan terhadap aksi demonstrasi mahasiswa, padahal jumlah peserta aksi tidak terlalu banyak.
Kesan lapangan justru menunjukkan jumlah personel yang lebih banyak dibandingkan mahasiswa.
Sebagai penutup, berita ini membuka ruang untuk diskusi lebih lanjut tentang dinamika pengamanan dalam aksi demonstrasi.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: fusilatnews.com (13/06/2026)
0 Komentar