
- Immanuel Ebenezer, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, dijatuhi hukuman penjara 4,5 tahun oleh majelis hakim.
- Vonis ini terkait dengan kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di kementerian.
- KPK menyatakan menerima putusan tersebut, menegaskan komitmen mereka dalam pemberantasan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru aja ngasih kabar kalau mereka udah terima vonis hakim buat Immanuel Ebenezer.
Vonis Penjara 4,5 Tahun
Menyimak pemberitaan dari keuangannews.id pada 15/06/2026, Immanuel yang juga mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun).
Kasus Korupsi K3
Immanuel terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di kementerian.
KPK Menerima Putusan
KPK menyatakan bahwa mereka menerima sepenuhnya putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Berita ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tetap berjalan, dan penting bagi kita untuk terus mengawasi perkembangan kasus seperti ini.
Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: keuangannews.id (15/06/2026)
0 Komentar