Komnas HAM Temukan 8 Indikasi Adanya Pelanggaran dalam Program MBG

📌 Ringkasan Berita:
  • Komnas HAM menemukan indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola pemerintah.
  • Cakupan penerima manfaat yang terlalu luas mengakibatkan bantuan tidak tepat sasaran, dan program ini seharusnya lebih difokuskan pada kelompok yang membutuhkan.
  • Pelaksanaan program lebih menekankan pada jumlah penerima manfaat daripada kualitas gizi, dengan standar gizi yang belum diterapkan secara optimal.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) baru-baru ini mengungkap adanya indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mengutip pemberitaan dari democrazy.id pada 17/06/2026, temuan ini muncul setelah Komnas HAM melakukan pengkajian dan pemantauan terhadap pelaksanaan program yang dikelola pemerintah.

Komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menyatakan bahwa ada berbagai masalah mendasar dalam program ini, mulai dari penentuan penerima manfaat hingga kualitas gizi yang disediakan.

“Berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG,” kata Uli di Kantor Komnas HAM.

Penerima Manfaat Dinilai Terlalu Luas

Salah satu temuan utama adalah cakupan penerima manfaat MBG yang terlalu luas.

Menurut Komnas HAM, pelaksanaan program ini secara serentak kepada semua peserta didik bisa membuat bantuan jadi tidak tepat sasaran.

Uli juga menambahkan bahwa program ini bakal lebih efektif jika fokus pada kelompok yang benar-benar membutuhkan, seperti masyarakat di daerah tertinggal.

“Penerapan MBG akan lebih efektif dan tepat guna bila difokuskan kepada kelompok khusus atau targeted groups seperti masyarakat di daerah 3T dan kelompok 3B yang sangat membutuhkan pemberian makanan bergizi,” ujarnya.

Komnas HAM juga mencatat bahwa program ini belum memberikan dampak signifikan terhadap penurunan angka stunting di beberapa wilayah 3T.

Tata Kelola dan Pengawasan Disorot

Selain dari aspek penerima manfaat, tata kelola program ini juga mendapat sorotan karena dinilai belum optimal.

Badan Gizi Nasional (BGN) disebut menjalankan fungsi regulator sekaligus pelaksana program, yang bisa menyebabkan masalah dalam pengawasan.

Komnas HAM menemukan adanya ketidakjelasan dalam pembagian kewenangan antarinstansi dan lemahnya koordinasi antara BGN dengan pemerintah daerah.

Di sisi lain, transparansi mengenai operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) masih minim, sehingga beberapa sekolah penerima manfaat tidak mengetahui kelengkapan administrasi SPPG.

Dinilai Belum Berorientasi pada Kualitas Gizi

Komnas HAM menilai bahwa pelaksanaan MBG lebih berfokus pada jumlah penerima manfaat ketimbang kualitas gizi yang diterima.

“Pelaksanaan program MBG masih berfokus pada kuantitas jumlah penerima manfaat belum memperhatikan kualitas gizi dan kebutuhan gizi dari penerima manfaat,” ungkap Uli.

Standar gizi berdasarkan angka kecukupan gizi (AKG) juga dinilai belum diterapkan secara optimal.

Belum ada standar informasi kandungan gizi pada setiap menu yang disajikan kepada penerima manfaat.

Pemanfaatan bahan pangan lokal dalam program ini juga dinilai belum maksimal.

Kesimpulannya, temuan dari Komnas HAM menunjukkan adanya sejumlah masalah dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang perlu diperhatikan.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!



Sumber: democrazy.id (17/06/2026)

0 Komentar

Produk Sponsor