Jokowi Siap Kembali Jadi Presiden Setelah Gibran pada 11 April 2022

📌 Ringkasan Berita:
  • Perdebatan mengenai perpanjangan masa jabatan presiden Indonesia hingga tiga periode kembali muncul, dengan dukungan dari beberapa tokoh politik.
  • Usulan ini mendapat perhatian setelah adanya rencana penundaan Pemilu 2024, yang dianggap berpotensi memperpanjang masa jabatan presiden tanpa pemilihan umum.
  • Namun, banyak kalangan menolak gagasan ini, menganggapnya sebagai ancaman terhadap demokrasi dan bertentangan dengan semangat Reformasi 1998, yang membatasi kekuasaan presiden.

Isu tentang kemungkinan perpanjangan masa jabatan presiden di Indonesia lagi hangat diperbincangkan, terutama pasca Gibran.

Perdebatan Soal Masa Jabatan

Mengutip pemberitaan dari fusilatnews.com pada 15/06/2026, konstitusi Indonesia membatasi masa jabatan presiden maksimal dua periode berturut-turut.

Namun, konstitusi bukanlah kitab suci yang tidak dapat diubah.

Sejarah ketatanegaraan Indonesia menunjukkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 telah beberapa kali mengalami amandemen sesuai dengan dinamika politik dan kebutuhan zaman.

Ketika wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode muncul pada medio Maret 2022, banyak yang mulai mempertanyakan realisasinya.

Wacana ini dimulai dengan usulan penundaan Pemilu dan Pilpres 2024 demi efisiensi anggaran negara dan penyelesaian proyek strategis nasional.

Catatan sejarah politik Indonesia menunjukkan bahwa gagasan presiden tiga periode bukan sekadar isu liar atau isapan jempol.

Dukungan dari Berbagai Pihak

Usulan awal disampaikan oleh Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PKB, dan mendapat dukungan dari banyak tokoh politik lainnya.

Beberapa tokoh yang mendukung antara lain Zulkifli Hasan (PAN), Airlangga Hartarto (Golkar), dan Suharso Monoarfa (PPP).

Wacana ini semakin menguat ketika dukungan datang dari anggota DPR RI, termasuk Bambang Soesatyo dan La Nyalla Mattalitti.

Indikasi bahwa gagasan amandemen konstitusi berpotensi menjadi kenyataan semakin kuat setelah Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, ikut menyuarakan dukungannya.

Bahkan, Luhut pernah mengklaim memiliki "big data" yang menunjukkan lebih dari 110 juta rakyat Indonesia menghendaki penundaan Pemilu 2024.

Secara logika politik dan hukum, penundaan pemilu tentu berimplikasi pada perpanjangan masa jabatan presiden dan anggota legislatif tanpa melalui pemilihan umum.

Reaksi Masyarakat dan Penolakan

Wacana ini memicu penolakan dari berbagai kalangan, termasuk tokoh nasional, aktivis, akademisi, dan mahasiswa.

Demonstrasi terjadi di berbagai daerah dengan tema yang sama: kekhawatiran bahwa gagasan presiden tiga periode adalah ancaman terhadap demokrasi.

Menurut publik, gagasan tersebut dianggap bertentangan dengan semangat Reformasi 1998 yang ingin membatasi kekuasaan presiden.

Penolakan ini menjadi salah satu gerakan politik paling besar di periode pasca-Reformasi.

Sejarah mencatat bahwa polemik ini menyebabkan berbagai insiden, termasuk demonstrasi yang berujung pada tragedi.

Satu anggota Polri di Kendari dilaporkan meninggal dunia saat mengamankan aksi massa, dan akademisi Ade Armando menjadi korban pengeroyokan pada demonstrasi 11 April 2022.

Berangkat dari fakta-fakta politik tersebut, penulis memandang bahwa gagasan ini tetap menjadi perdebatan yang menarik untuk diikuti.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: fusilatnews.com (15/06/2026)

0 Komentar

Produk Sponsor