
Jakarta – FusilatNews. – Jadi, ada drama panas yang terjadi di Polres Metro Depok. Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Propam Polda Metro Jaya untuk segera sidangkan penyidik bernama Brigadir Ari Siswanto. Ini semua berawal dari laporan polisi yang diajukan pada 12 Januari 2026 terkait dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan Ari. Makanya, IPW ngerasa perlu untuk mendorong tindakan lebih lanjut.
Desakan IPW untuk Keberlanjutan Proses Hukum
Mengutip pemberitaan dari fusilatnews.com pada 05/06/2026, IPW menyampaikan bahwa desakan ini bertujuan supaya semua pihak terkait bisa jelas dan transparan. “Hal ini agar keberpihakan dan kriminalisasi penyidik terhadap buruh harian lepas, Suharyono yang menjadi tersangka pengeroyokan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/990/V/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tanggal 19 Mei 2025 dengan pelapor Indra Gunawan menjadi terang-benderang dan dapat dihentikan,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
Apa yang Terjadi di Balik Laporan?
Dalam perjalanan kasus ini, Sugeng menunjukkan bahwa ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) ke-3 yang menyebutkan rencana tindak lanjut oleh Subbidwabprof Bidpropam Polda Metro Jaya untuk sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Brigadir Ari. “Dalam SP3D ke-3 bernomor: B/1325/IV/HUK.12./2026/Bidpropam tersebut, pada angka 2 dijelaskan bahwa terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang diduga dilakukan oleh Brigadir Ari Siswanto terkait dugaan tidak profesional dalam menangani perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/990/V/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tanggal 19 Mei 2025 dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan melakukan pertemuan di luar dengan pihak terkait perkara,” jelasnya.
Pemeriksaan dan Harapan IPW
IPW juga menyoroti bahwa Akreditor Subbidwabprof Bidpropam Polda Metro Jaya sudah melakukan berbagai pemeriksaan dan klarifikasi. Termasuk terhadap beberapa orang yang terlibat dalam kasus ini. “Setelahnya, Akreditor Subbidwabprof Bidpropam Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan saksi terhadap Arianto Hulu kuasa hukum Suharyono, Rianto, Gazali Ismail, Indra Gunawan, dan lainnya,” tambah Sugeng. Mereka berharap sidang Kode Etik Profesi Polri dapat segera dilaksanakan untuk membongkar semua hal yang terjadi, terutama terkait ketidakprofesionalan dan keberpihakan dalam penegakan hukum.
Oleh karena itu, lanjut Sugeng, dengan dilakukannya pemberkasan perkara tersebut, IPW berharap sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Brigadir Ari Siswanto secepatnya dilaksanakan karena akan membuka “kotak Pandora” ketidakprofesionalan dan keberpihakan aparat penegak hukum. Bahkan, kata Sugeng lagi, pihak Propam harus meneruskan adanya dugaan tindak pidana percobaan pemerasan dari Brigadir Ari Siswanto ke Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya dengan adanya permintaan uang 100 juta rupiah kepada Rianto yang tidak ada sangkut-pautnya dengan perkara pengeroyokan. “Sebab, permintaan uang itu dilakukan secara sistematis kepada orang yang tidak ada hubungannya dengan kasus pengeroyokan. Sementara penyidik tahu persis bahwa Suharyono adalah hanya buruh harian lepas yang tidak memiliki uang,” sesalnya.
Jadi, jelas dari situasi ini, ada beberapa celah yang harus dicermati lebih lanjut, seperti bagaimana proses penegakan hukum ini berjalan dan apakah ada ketidakadilan yang terjadi? Menurut kamu gimana tentang kebijakan ini? Apakah sudah pas atau masih banyak bolongnya? Yuk, diskusi atau share pendapat kamu!
Sumber: fusilatnews.com (05/06/2026)
0 Komentar