Idrus Marham: Isu Moral yang Menghantui Sejak 2019 hingga 2020

📌 Ringkasan Berita:
  • Idrus Marham, mantan narapidana kasus korupsi, memberikan kuliah tentang etika kepada Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto.
  • Idrus menilai kritik Tiyo terhadap Presiden Prabowo merendahkan martabat dan meminta mahasiswa menunjukkan prestasi konkret.
  • Diskusi muncul mengenai keadilan hukuman bagi koruptor, dengan pendapat bahwa larangan berpolitik seumur hidup bisa melanggar hak asasi manusia.

Idrus Marham, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar, baru-baru ini memberikan "kuliah" soal etika dan moral kepada Tiyo Ardianto, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM) 2025.

Idrus dan Masa Lalu Korupsinya

Melansir pemberitaan dari fusilatnews.com pada 15/06/2026, Idrus Marham pernah dipenjara karena terlibat kasus korupsi saat menjabat sebagai Menteri Sosial.

Dia divonis bersalah pada 23 April 2019 dengan hukuman 3 tahun penjara setelah terbukti menerima suap sebesar Rp2,25 miliar dari seorang pengusaha untuk mendapatkan proyek pembangkit listrik.

Setelah mengajukan kasasi, vonisnya dikurangi menjadi 2 tahun penjara pada 2 Desember 2019, dan akhirnya dia dinyatakan bebas murni pada 11 September 2020.

Idrus di Ruang Publik

Kini, Idrus aktif tampil di publik dan berbicara tentang etika serta moral, meskipun latar belakangnya yang pernah dipenjara masih membekas.

Dia juga mengecam pernyataan Tiyo yang dianggapnya merendahkan martabat Presiden Prabowo Subianto.

Idrus juga meminta Tiyo untuk menunjukkan prestasi bagi negara, alih-alih hanya memberikan kritik yang mengundang tepuk tangan.

Perspektif Mahasiswa Tiyo

Pertanyaannya sekarang, prestasi seperti apa yang diminta Idrus dari Tiyo yang masih berstatus mahasiswa?

Seorang mahasiswa yang berani mengkritik pemerintah sudah merupakan pencapaian tersendiri, apalagi jika kritik tersebut disampaikan secara terbuka.

Idrus juga mempertanyakan mengapa ucapan Tiyo tidak dilaporkan ke polisi jika dianggap melanggar hukum atau menyerang kehormatan Presiden.

Standar etika dan moral seringkali dianggap abstrak dan relatif, sehingga proses hukum seharusnya jadi jawabannya jika ucapan Tiyo dianggap melanggar hukum.

Jika masyarakat mendukung pernyataan Idrus, maka bisa jadi kita juga mengalami kebangkrutan moral yang sama seperti yang dituduhkan kepada Idrus.

Korupsi dan Hukuman

Dalam konteks ini, ada pembicaraan tentang pentingnya menerapkan hukuman yang lebih ketat bagi koruptor, termasuk larangan terlibat politik seumur hidup.

Namun, ada juga pendapat bahwa larangan tersebut bisa melanggar asas keadilan dan hak asasi manusia, mengingat koruptor sudah menjalani hukuman penjara mereka.

Asumsi ini memang valid, tetapi penting untuk diingat bahwa korupsi adalah "extraordinary crime" atau kejahatan luar biasa.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: fusilatnews.com (15/06/2026)

0 Komentar

Produk Sponsor