Firdaus Tantang Hotman Paris Debat, Sebut Harta Tak Ada Apa-Apanya

📌 Ringkasan Berita:
  • Pengacara Firdaus Oiwobo menuduh Hotman Paris terlibat dalam konspirasi hukum untuk menyudutkan kliennya, Razman Arief Nasution.
  • Firdaus mempertanyakan kritik Hotman tentang keberadaan Razman di Lapas Cipinang dan menegaskan bahwa penahanan tidak sesuai dengan ketentuan hukum untuk ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
  • Dia juga menantang Hotman untuk berdiskusi secara terbuka mengenai aspek hukum dan menekankan pentingnya proses sidang etik dalam pembekuan status advokatnya.

Pengacara Firdaus Oiwobo baru-baru ini menuduh Hotman Paris Hutapea terlibat dalam konspirasi hukum yang ditujukan untuk menyudutkan Razman Arief Nasution.

Tanggapan Firdaus atas Kritik Hotman

Melansir pemberitaan dari democrazy.id pada 29/06/2026, Firdaus menjelaskan bahwa kritik Hotman Paris mengenai keberadaan Razman Nasution di ruang Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang adalah kebijakan pihak lapas yang dipertimbangkan berdasarkan berbagai faktor, termasuk kondisi kesehatan.

Dia menegaskan, "Hotman berkoar-koar menyalahkan Kalapas Cipinang karena Bang Razman katanya ada di ruangan. Ada mata-mata dia mungkin."

Firdaus juga menjelaskan bahwa berdasarkan KUHP, ancaman hukuman di bawah 5 tahun seharusnya menggunakan hukum percobaan atau denda, dan bukan penahanan.

Menurutnya, ada "konspirasi busuk" di balik pembekuan status profesinya, yang ia anggap bermotif karena keterlibatannya sebagai kuasa hukum Razman.

Dia mengklaim bahwa Hotman Paris sebelumnya gagal dalam membawa Razman Nasution ke proses hukum yang dapat berujung pada penjara.

Firdaus menyebutkan bahwa pembekuan status advokatnya adalah upaya untuk mengurangi kekuatan pembelaannya terhadap Razman.

Dia menyatakan, "Karena ada momok saya yang membela Razman Arief Nasution, akhirnya saya dipaksakan untuk dibekukan."

Firdaus berpendapat bahwa sanksi pembekuan yang diterimanya tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dia menegaskan bahwa tidak ada ketentuan untuk pemecatan tanpa proses sidang etik.

Firdaus menambahkan, "Tidak diperbolehkan seorang dipecat tanpa ada proses sidang etik."

Dia juga menantang Hotman Paris untuk berdebat secara terbuka mengenai aspek hukum yang dibicarakannya.

Menurutnya, perdebatan seharusnya berfokus pada argumentasi hukum, bukan hal-hal pribadi atau gaya hidup.

Dia menegaskan, "Kita ajak debat pakai otak, bukan pakai Lamborghini."

Firdaus juga membahas penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2026.

Ia percaya, seseorang yang terancam hukuman di bawah lima tahun seharusnya bisa mempertimbangkan pidana percobaan atau denda.

Di akhir pernyataannya, Firdaus meminta Hotman Paris untuk tidak meremehkan latar belakang keluarganya yang sudah berkontribusi dalam sejarah pendanaan negara.

Dia menegaskan, "Saya ini sultan bos. Saya ini cucunya sultan."

Firdaus melanjutkan, "Sebelum kau lahir Hotman, kakek saya sudah biayai negara ini bersama Sultan Jogja, Sultan Bima, Sultan Siak, Sultan Deli saat zaman PBB dulu."

Kesimpulan dan Ajakan Diskusi

Dalam berita ini, Firdaus Oiwobo mengungkapkan sudut pandangnya mengenai berbagai konflik hukum yang melibatkan Hotman Paris dan Razman Arief Nasution.

Menurut kamu gimana tentang berita ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!




Sumber: democrazy.id (29/06/2026)

0 Komentar

Produk Sponsor