
- DPR berencana merevisi UU Hak Cipta dan UU Penyiaran, yang membuat LBH Keadilan khawatir akan potensi penyalahgunaan pasal.
- Direktur LBH Keadilan, Nurbayu Susandra, menegaskan pentingnya perlindungan jurnalis agar revisi tidak menghalangi kebebasan pers.
- LBH Keadilan mengajak masyarakat untuk mengawasi revisi ini dan memastikan bahwa fungsi kontrol sosial pers tetap terjaga.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal merevisi Undang-Undang Hak Cipta dan UU Penyiaran, dan ini bikin Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan cukup khawatir.
Khawatirnya LBH Keadilan
Melansir pemberitaan dari fusilatnews.com pada 16/06/2026, Direktur LBH Keadilan, Nurbayu Susandra, menegaskan bahwa perubahan ini harus hati-hati supaya nggak ada pasal-pasal yang bisa disalahgunakan.
Kekhawatiran itu muncul karena ada potensi pasal karet yang bisa jadi alat untuk menghalangi kebebasan pers.
Dia juga menyebutkan bahwa draf Pasal 50B RUU Penyiaran bisa melarang tayangan jurnalistik investigasi, yang bikin situasi jadi lebih rumit.
Pentingnya Perlindungan dan Informasi
“Jadi, pasal-pasal pidana tersebut memang sudah ada di dalam undang-undang yang berjalan sekarang," ujar Sandra.
Dia menambahkan, jika revisi UU Hak Cipta dilakukan tanpa pasal pengecualian yang jelas bagi jurnalis, maka celah untuk penyalahgunaan bisa semakin besar.
Dia juga mengingatkan bahwa meskipun perlindungan hak cipta itu penting, hak publik untuk mendapatkan informasi juga harus tetap diutamakan.
Ajakan untuk Masyarakat
LBH Keadilan mengajak tim perumus revisi untuk memasukkan klausul pengecualian bagi produk pers yang berlandaskan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jangan sampai atas nama melindungi kekayaan intelektual, substansi UU Pers ditabrak. Pers bekerja untuk kepentingan umum," papar Sandra.
Dia menambahkan bahwa jika revisi ini menciptakan iklim ketakutan bagi jurnalis, kualitas demokrasi kita bisa terkena dampak negatif.
LBH Keadilan juga mengajak publik untuk ikut serta mengawasi pembahasan revisi ini di DPR.
“Kami mengajak masyarakat dan seluruh komunitas pers untuk solid dan kritis membaca setiap draf pasal yang disodorkan agar fungsi kontrol sosial pers tidak lumpuh di masa depan,” tutup Sandra.
Sekarang, menurut kamu gimana tentang situasi ini? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Sumber: fusilatnews.com (16/06/2026)
0 Komentar