Presiden Prabowo Perintahkan Bahlil Percepat Penanganan Tambang Ilegal untuk Lindungi Lingkungan

Pemerintah Percepat Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Ilegal

Presiden Prabowo Subianto mengarahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk segera menuntaskan pencabutan sejumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terletak di berbagai kategori kawasan hutan. 

Arahan ini disampaikan dalam rapat terbatas yang berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada tanggal 16 April 2026.

Evaluasi IUP di Kawasan Hutan

Bahlil menyatakan bahwa dirinya telah menyelesaikan evaluasi terhadap sejumlah IUP yang berada di kawasan hutan. Dalam laporannya, ia menjelaskan bahwa ada IUP yang berlokasi di hutan lindung, hutan konservasi, dan cagar alam. “Ada di hutan lindung, ada di hutan konservasi, ada kemudian di cagar alam, dan beberapa IUP yang di dalam kawasan hutan, tadi kami juga sudah melaporkan kepada Bapak Presiden, karena saya dikasih waktu satu minggu. Satu minggu berarti sudah satu minggu, minggu kemarin dan minggu ini,” ujarnya.

Bahlil menambahkan bahwa laporan tersebut telah disampaikan sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo. Ia juga memastikan bahwa berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pemerintah akan segera mengambil langkah lanjutan. “Saya sudah melaporkan dan insyaallah hasilnya juga baik, dan sudah saya mendapatkan arahan teknis untuk segera saya akan melakukan eksekusi lebih lanjut,” ungkapnya.

Tindakan terhadap Ratusan IUP Bermasalah

Pada rapat kerja Kabinet Merah Putih yang berlangsung di Istana Merdeka pada 8 April 2026, Prabowo mengakui bahwa ia telah menerima laporan mengenai ratusan IUP bermasalah, termasuk yang beroperasi di kawasan hutan lindung. 

Menurutnya, situasi ini tidak dapat dibiarkan berlarut-larut karena berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan kepentingan negara. “Jadi ini ada sekian ratus, Menteri ESDM segera evaluasi, kalau nggak jelas, cabut IUP-nya. Kita sudah nggak ada waktu untuk terlalu kasihan, nggak ada kasihan sekarang,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai tenggat waktu untuk pencabutan izin, Bahlil mengajukan waktu dua minggu. Namun, Presiden Prabowo menekankan pentingnya tindakan cepat untuk menyelesaikan masalah tersebut.



Sumber: gelora.co (2026-04-17)

0 Komentar

Produk Sponsor