Hakim Tak Pernah Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Kontroversi Terus Berlanjut

Putusan Pengadilan Terkait Ijazah Jokowi

Kasus mengenai dugaan ijazah palsu yang melibatkan mantan Presiden Joko Widodo, atau yang lebih dikenal sebagai Jokowi, menjadi topik yang sangat sensitif. 

Menurut Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Ahmad Khozinudin, hakim tidak akan berani mengeluarkan dukungan terbuka kepada Jokowi dengan menolak gugatan, karena hal tersebut dapat membuat hakim diadili oleh masyarakat dan dianggap berpihak.

Penolakan Gugatan oleh Pengadilan Negeri Surakarta

Baru-baru ini, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta telah resmi menolak gugatan citizen lawsuit (CLS) yang mengangkat isu ijazah Jokowi. 

Putusan tersebut dibacakan secara daring pada Selasa, 14 April 2026. Dalam amar putusan perkara Nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan dari para penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard atau N.O) setelah mengabulkan eksepsi dari seluruh pihak tergugat.

Selain itu, penggugat juga dijatuhi hukuman untuk membayar biaya perkara sebesar Rp537.000.

Respon Terhadap Putusan

Khozinudin menambahkan bahwa hakim tidak mungkin berani untuk mengabulkan gugatan tersebut, karena hal itu akan sama dengan menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah palsu. "Jika ini yang dilakukan, maka dapat dipastikan tidak ada lagi sisa kekuasaan Jokowi yang mempengaruhi kekuasaan. Faktanya, tidak demikian," jelas Khozinudin.

Menurut Khozinudin, hakim mengambil langkah tengah yang kompromistis untuk menghindari kecaman dari masyarakat dan tidak terlihat memihak kepada Jokowi. "Yakni, membuat putusan yang menyatakan tidak dapat diterima atau N.O," ujarnya.

Makna dari Putusan N.O

Putusan N.O, menurut Khozinudin, dalam praktik hukum dianggap sebagai putusan 0-0, di mana belum ada pihak yang dinyatakan menang. 

Hal ini dikarenakan hakim belum memasuki pokok perkara. "Hakim hanya berkutat pada keberatan (Eksepsi) yang diajukan tergugat, baik terkait kewenangan pengadilan (eksepsi formil), maupun tidak dipenuhinya syarat sebuah gugatan (eksepsi materil)," tutup Khozinudin.


Sumber: gelora.co (2026-04-15)

0 Komentar

Produk Sponsor