Dokumen Pendaftaran Pemilu Jokowi dari Wali Kota Hingga Presiden, Ijazah Bermasalah dan Cacat Hukum

Dokumen Ijazah Jokowi Dinilai Cacat Hukum

Kuasa Hukum dari pakar IT, Leony Lidya dan tim 'Bongkar Ijazah Jokowi' (BonJowi), Syamsuddin Alimsyah, menyatakan bahwa dokumen akademik yang digunakan oleh Joko Widodo dalam berbagai kontestasi politik memiliki cacat formil. 

Pernyataan ini disampaikan Syamsuddin setelah serah terima dokumen ijazah Jokowi dari KPU DKI Jakarta pada Jumat, 10 April 2026.

Serah Terima Dokumen Ijazah

Serah terima dokumen ijazah tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Komisi Informasi Jakarta (KIP) yang menyetujui sebagian permohonan sengketa informasi yang diajukan Bonjowi kepada Universitas Gadjah Mada (UGM) mengenai ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Pernyataan Syamsuddin Alimsyah

"Saya ingin menjelaskan ini agak prinsipil, gitu ya, dan menurut saya agak krusial. Karena meskipun belum kesimpulan final, tapi setidak-tidaknya dari berbagai dokumen yang kami peroleh, khusus yang berkaitan dengan dokumen yang digunakan Joko Widodo mendaftar sebagai calon wali kota, calon gubernur, dan calon presiden itu dinyatakan cacat hukum," ungkap Syamsuddin kepada awak media.

Tiga Temuan Krusial

Syamsuddin mengemukakan bahwa ia menyimpulkan adanya cacat hukum berdasarkan tiga temuan yang dianggapnya penting. 

Pertama, ia menunjukkan adanya pelanggaran aturan mengenai fotokopi dokumen, yang diatur dalam beberapa peraturan Permendagri, termasuk Nomor 54 tahun 2009, Nomor 55 tahun 2010, Nomor 42 tahun 2011, dan Nomor 1 tahun 2003. Ia menegaskan, "Jelas sekali, kalau kita tarik ke belakang, maka kita akan cek Permendagri mana yang digunakan pada saat Jokowi mendaftar. Ketika mendaftar calon gubernur di DKI, maka harusnya adalah Permendagri yang digunakan adalah Tahun 2011 karena yang bersangkutan mendaftar 2012."

Syamsuddin juga menekankan bahwa tata dinas administrasi daerah (Permendagri) mewajibkan agar fotokopi dokumen legal diletakkan di tengah kertas (centering) dan menggunakan ukuran kertas A4.

Pelanggaran Warna Tinta Legalisir

Temuan kedua yang disampaikan adalah mengenai pelanggaran terkait warna tinta pada legalisir ijazah. Menurut Syamsuddin, berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2009, stempel legalisir seharusnya menggunakan warna hitam atau biru. 

Lebih lanjut ia mengungkapkan, meskipun pada peraturan lainnya tahun 2011 juga diperbolehkan menggunakan warna ungu. "Hanya saja, dokumen yang ditemukan timnya terhadap dokumen ijazah Jokowi menggunakan stempel berwarna merah. Aturan menyatakan warna merah hanya boleh digunakan untuk dokumen rahasia (seperti intelijen) atau segel amplop tertutup," jelasnya.

Data Tempus yang Hilang

Masalah ketiga yang diangkat adalah hilangnya data tempus (tanggal, bulan, tahun) pada legalisasi salinan ijazah yang dipertanyakan. "Kapan dilegalisir ijazah ini? Tidak ada!" tegasnya, menunjukkan kekhawatiran sangat serius atas keabsahan dokumen tersebut.



Sumber: gelora.co (2026-04-10)

0 Komentar

Produk Sponsor