Demi Transparansi Hukum, Prabowo Didesak Bentuk TGPF dalam Kasus Andrie Yunus


Mengenai insiden penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, terdapat dua perkembangan signifikan yang memengaruhi penegakan hukum di Indonesia.

Mundurnya Kepala Bais TNI

Perkembangan pertama adalah pengunduran diri Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo. 

TNI mengklaim langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab atas insiden penyiraman air keras yang menimpa Andrie. Posisi Yudi kini diisi oleh Mayor Jenderal Achmad Rizal Ramdhani.

Kelemahan dalam Proses Penyidikan

Kedua, terdapat kesan bahwa proses penyidikan oleh Polri mengalami pelemahan. Sebelumnya, Polri merespons instruksi Presiden Prabowo Subianto dengan cepat dan proaktif, memberikan informasi kepada publik mengenai penyidikan terhadap para terduga. 

Polri bahkan telah membuka identitas dua pelaku utama penyiraman air keras kepada Andrie Yunus, berbeda dengan tersangka yang diusulkan oleh TNI.

Pentingnya Pembentukan TGPF

Hendardi, Ketua Dewan Nasional Setara Institute, mengungkapkan bahwa perkembangan ini menciptakan polemik yang sangat meresahkan bagi penegakan hukum. 

Ia menegaskan, “Dalam polemik penanganan kasus Andrie Yunus sejauh ini, tidak ada pilihan lain bagi Presiden Prabowo Subianto selain membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.” katanya.

Langkah ini dinilai pilihan yang paling objektif demi memastikan transparansi dalam perkara tersebut, sehingga hak publik untuk mengetahui dapat terpenuhi secara proporsional dan profesional, serta memberikan efek jera kepada pelaku dan keadilan bagi korban.

Peran Presiden dalam Mengungkap Kasus

Hendardi menekankan bahwa TGPF perlu dibentuk oleh Presiden dengan melibatkan penyidik dan investigator independen, termasuk pakar hukum, akademisi, dan masyarakat sipil. 

Ia menambahkan, “Pembentukan TGPF harus dengan jaminan akses yang kuat dan luas untuk penyelidikan merupakan momentum tepat untuk memulihkan kepercayaan publik (public trust) dengan penyelidikan dan penyidikan independen untuk mengungkap kasus Andrie Yunus secara holistik.”

Proses Penegakan Hukum yang Adil

Ia juga mempertanyakan keterlibatan anggota Bais dalam tim ini, menanyakan tentang rentang komando dan tanggung jawab yang harus dipenuhi. “Pada akhirnya hasil kerja TGPF mesti ditindaklanjuti dengan pembuktian di peradilan umum, bukan peradilan koneksitas, apalagi peradilan militer. Sebab dugaan keterlibatan militer dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sepenuhnya pidana umum, bukan pidana militer,” pintanya.

Hendardi menegaskan bahwa proses dan prosedur penegakan hukum harus diperlakukan sama untuk semua warga negara, tanpa memandang siapa pelakunya. “Siapa pun baik Presiden, menteri, anggota DPR, anggota kepolisian, prajurit militer, maupun warga sipil lainnya wajib tunduk pada peradilan umum untuk mempertanggungjawabkan dugaan kejahatan yang dilakukan,” jelasnya.

Instruksi Presiden kepasa Kapolri

Sebelumnya, pada tanggal 17 Maret 2026, Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, setelah rapat di Kantor Kementerian Pertahanan, memberikan instruksi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menyelidiki tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Presiden menginginkan agar penyelidikan dilakukan secara objektif, terbuka, dan secepat mungkin.

Dalam konteks perkembangan terkini, Hendardi mencatat bahwa kehendak politik (political will) untuk menegakkan hukum sesuai perintah tersebut hanya dapat diwujudkan dengan membentuk TGPF. 

Ia memperingatkan, “Jika Presiden membiarkan praktik penegakan hukum yang berkebalikan dengan perintah Presiden sebelumnya, jangan menyalahkan publik kalau mereka menilai perintah Prabowo hanya omon-omon belaka," pungkasnya.



Sumber: fusilatnews.com (04/04/2026)

0 Komentar

Produk Sponsor