
Yaqut Cholil Resmi Berstatus Tersangka
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah dipanggil oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Yaqut diminta untuk hadir dan menjalani pemeriksaan pada hari Kamis, 12 Maret 2026. "Pemeriksaan terhadap saudara YCQ dalam status sebagai tersangka. Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ungkap Budi kepada wartawan.
Praperadilan Yaqut Ditolak
Pada hari Rabu, 11 Maret 2026, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, telah menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut. Hakim Sulistyo menyatakan, "Mengadili. Dalam eksepsi, menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya."
Hakim menegaskan bahwa KPK telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersebut juga telah sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) 21/2014 serta Peraturan Mahkamah Agung (MA) 4/2016.
Pencegahan Ke Luar Negeri
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri untuk dua orang, yaitu Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Yaqut, hingga 12 Agustus 2026. Sementara itu, pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, tidak diperpanjang pencegahan ke luar negerinya. Hal ini mengacu pada KUHAP baru yang menyatakan bahwa pencegahan ke luar negeri hanya berlaku untuk tersangka atau terdakwa.
Sumber: gelora.co (2026-03-12)
0 Komentar