
Polemik Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK
Pernyataan Joko Widodo, mantan Presiden Republik Indonesia, mengenai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) 2019 yang diklaim sebagai inisiatif DPR, masih menjadi bahan perdebatan publik. Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat (Perekat) Nusantara, Petrus Selestinus, yang menilai pernyataan tersebut sebagai sebuah tipu muslihat.
Petrus Selestinus Menyatakan Keberatan
Petrus Selestinus mengungkapkan, "Jokowi dengan bangga menyatakan ketika itu dirinya tidak menandatangani Surat Pengesahan Revisi UU KPK yang sudah disetujui DPR bersama pemerintah, seakan-akan ia telah berusaha menyelamatkan KPK. Ini adalah sebuah tipu muslihat," kata Petrus di Jakarta pada Minggu, 1 Maret 2026.
Ia menambahkan bahwa pernyataan tersebut dilontarkan oleh Jokowi untuk menciptakan kesan bahwa dirinya tidak mendukung revisi UU KPK, yang sebelumnya merupakan UU 30/2002 dan diubah menjadi UU 19/2019. Sikap ini, menurut Petrus, bertujuan untuk menunjukkan bahwa Jokowi tidak terlibat dalam usaha pelemahan KPK.
Fakta Tersembunyi di Balik Pernyataan Jokowi
Petrus juga mengingatkan adanya fakta bahwa Jokowi pernah berniat untuk membubarkan KPK melalui pembatasan usia lembaga tersebut hanya sampai tahun ke-12, yang dihitung sejak 2015. "Padahal terdapat peristiwa dan fakta di mana Jokowi berniat membubarkan KPK melalui pembatasan usia KPK hanya sampai tahun ke 12 dihitung mulai dari tahun 2015," katanya.
Lebih lanjut, Petrus menjelaskan bahwa Jokowi tampaknya memiliki keinginan untuk mengubah UU KPK namun tidak berani untuk tampil secara terbuka dan mengambil tanggung jawab. "Tetapi malah cuci tangan mengkambinghitamkan DPR dengan memosisikan DPR sebagai pihak yang menyampaikan usul inisiatif revisi UU KPK," ungkapnya.
Sumber: gelora.co (2026-03-01)
0 Komentar