
Rismon Ajukan Permohonan Restorative Justice
Pada tanggal 13 Maret 2026, Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin, memberikan tanggapan terkait langkah Rismon Hasiholan Sianipar yang mengajukan permohonan restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Khozinudin menekankan bahwa setiap individu yang berkhianat terhadap visi dan misi perjuangan tidak hanya membebani orang lain, tetapi juga dirinya sendiri dan masa depannya.Label Pengkhianat Abadi
Khozinudin menyatakan, "Label pengkhianat akan abadi menjadi atribut diri dan dicatat sejarah sebagai legacy." ungkapnya.Dalam pandangannya, nasihat untuk tetap komitmen, konsisten, dan jujur dalam berjuang bukanlah untuk kepentingan pihak lain, melainkan demi kepentingan diri sendiri.
Ia juga mengingatkan bahwa Rismon Sianipar mengikuti jejak Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang sebelumnya mengajukan permohonan SP3 setelah kunjungan ke Solo.
Ia pun melanjutkan, "Kini menyusul Rismon Sianipar yang mengajukan permohonan RJ," tambahnya.
Perdamaian Palsu
Walaupun prosedur yang diambil berbeda, Khozinudin menegaskan bahwa substansi tindakan tersebut mirip, yakni berusaha untuk berdamai dengan kepalsuan, kebohongan, dan kezaliman yang melibatkan Jokowi.Menurutnya, kunjungan ke kediaman Jokowi dapat diartikan sebagai upaya perdamaian dengan mantan presiden tersebut.
Khozinudin menjelaskan bahwa proses restorative justice polanya sama dengan yang dilakukan Eggi dan Damai. "Syarat pengajuan RJ ada pernyataan bersalah dan meminta maaf, selanjutnya direspons dengan pemberian maaf dan perdamaian," ujarnya.
Dengan pernyataan-pernyataan tersebut, Khozinudin menegaskan pentingnya kejujuran dan integritas dalam perjuangan, serta dampak jangka panjang dari tindakan yang diambil oleh individu-individu yang terlibat.
Sumber: gelora.co (2026-03-13)
Sumber: gelora.co (2026-03-13)
0 Komentar