
Menteri HAM Natalius Pigai Diterpa Gugatan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menghadapi gugatan dari seorang pegawai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pegawai tersebut adalah Ernie Nurheyanti M. Toelle, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM.
Ernie menggugat Pigai setelah dipindahtugaskan menjadi Analis HAM Ahli Madya melalui Surat Keputusan Menteri HAM Nomor: MHA-14 KP.04.04 yang dikeluarkan pada 23 Januari 2026. Dalam gugatannya, Ernie didampingi oleh kuasa hukum, Deby Astuti Fangidae dan Mordentika Sagala.
"Surat Keputusan ini telah melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa melalui mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif," ungkap kuasa hukum Ernie dalam keterangan tertulis yang dirilis pada 10 Maret 2026.
Poin-Poin Persoalan
Tim kuasa hukum Ernie mengemukakan dua alasan utama yang mendasari ketidakpuasan terhadap Surat Keputusan tersebut. Pertama, Pigai menyebutkan bahwa Ernie tidak melaksanakan penyerapan anggaran dengan baik.
Namun, kuasa hukum menyatakan bahwa penyerapan anggaran di Sekretariat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM mencapai 99,56 persen, sedangkan penyerapan keseluruhan di Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM hanya 92,88 persen. Selain itu, dalam dokumen Penilaian Kinerja Pegawai, Ernie mendapat predikat nilai "Baik".
Kuasa hukum juga menekankan bahwa keputusan tersebut tidak mempertimbangkan integritas kinerja Ernie yang telah mengabdi selama 31 tahun di Kementerian Hukum dan HAM, serta satu tahun di Kementerian HAM.
Alasan kedua adalah bahwa pengambilan keputusan tidak diawali dengan prosedur evaluasi kinerja yang transparan dan tidak didasari oleh pemeriksaan atau penilaian administratif yang sesuai dengan ketentuan hukum. Pemberitahuan mengenai pelantikan bahkan disampaikan melalui WhatsApp kurang dari 24 jam sebelum pelaksanaan.
"Tindakan ini mengabaikan formalitas surat-menyurat kedinasan demi memaksakan kehendak menunjukkan adanya kesewenang-wenangan dan pengabaian terhadap etika birokrasi yang benar," tegas kuasa hukum.
Upaya Penyelesaian yang Tak Terjawab
Ernie tercatat telah mengajukan keberatan secara tertulis sebanyak tiga kali terkait Surat Keputusan tersebut. Namun, Pigai disebut tidak pernah memberikan tanggapan secara resmi. Kuasa hukum menilai bahwa situasi ini menciptakan kesan bahwa proses perpindahan tidak transparan dan menunjukkan adanya upaya untuk menutupi fakta hukum.
Perpindahan jabatan yang dialami Ernie dianggap bukan sekadar pergeseran, melainkan demosi terselubung yang merugikan karier pegawai tersebut. "Klien kami menyayangkan tindakan Menteri HAM yang tidak selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, khususnya hak atas informasi yang transparan," kata kuasa hukum.
Sumber: gelora.co (2026-03-10)
0 Komentar