
Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan ini ditujukan untuk menguji keabsahan dari tindakan penyitaan yang dilakukan oleh KPK.
Detail Gugatan Praperadilan
Menurut informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Selasa, 17 Maret 2026, I Wayan telah mendaftarkan gugatan praperadilan pada Rabu, 11 Maret 2026. Gugatan tersebut berfokus pada pertanyaan mengenai sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan oleh KPK.
Permohonan ini terdaftar dengan nomor perkara: 38/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Namun, hingga saat ini, isi petitum praperadilan tersebut belum tersedia dalam sistem. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang pertama untuk perkara ini pada hari Senin, 30 Maret 2026.
Kronologi Peristiwa
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Kamis, 5 Februari 2026. Dalam proses penyidikan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada Jumat, 6 Februari 2026. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta sebagai Ketua PN Depok, Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya sebagai Jurusita PN Depok, Trisnadi Yulrisman sebagai Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), dan Berliana Tri Kusuma sebagai Head Corporate Legal PT KD.
Kasus ini berakar dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, yang sebelumnya dimenangkan oleh PT KD hingga tingkat kasasi. Pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan ke PN Depok, namun eksekusi tersebut tidak segera dilaksanakan. Sementara itu, masyarakat yang bersengketa masih menyiapkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Permintaan Fee dan Eksekusi
Dalam perkembangan kasus, terungkap bahwa pihak pengadilan diduga meminta fee sebesar Rp1 miliar untuk mempercepat pelaksanaan eksekusi. Setelah dilakukan negosiasi, jumlah tersebut disepakati menjadi Rp850 juta. Eksekusi lahan akhirnya dilaksanakan pada Januari 2026, dan setelahnya, uang sebesar Rp850 juta diserahkan melalui perantara kepada pihak pengadilan.
Lebih lanjut, dalam pemeriksaan lanjutan, KPK memperoleh informasi dari PPATK yang menunjukkan bahwa Bambang diduga menerima gratifikasi berupa setoran penukaran valuta asing senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.
Sumber: gelora.co (2026-03-17)
0 Komentar