
Arief Hidayat Ungkap Anomali di Balik Putusan Batas Usia Gibran
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Dr. Arief Hidayat, mengungkapkan proses di balik layar Putusan Nomor 90 Tahun 2023 yang menjadi faktor kunci bagi Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) di Pilpres 2024. Dalam pernyataan yang disampaikannya, Arief menyoroti adanya penyimpangan signifikan dalam sejarah hukum tata negara Indonesia.
Kontroversi Awal dan Gugatan Almas
Sejarah kontroversi ini dimulai ketika MK mengabulkan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru RE.A., seorang mahasiswa dari Universitas Sebelas Maret (UNS). Putusan yang dikeluarkan pada 16 Oktober 2023 tersebut memberikan jalan bagi Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo, untuk mencalonkan diri sebagai Cawapres meskipun belum mencapai usia 40 tahun, melalui klausul pengecualian bagi kepala daerah yang berpengalaman.
Almas, yang merupakan anak dari Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengajukan gugatan tersebut karena kekagumannya terhadap keberhasilan Gibran dalam memajukan Surakarta. Namun, keputusan ini memicu berbagai reaksi dan gejolak di kalangan masyarakat.
Penerimaan Permohonan yang Kontroversial
Walaupun gugatan serupa dari beberapa partai politik seperti PSI dan Partai Garuda ditolak, permohonan Almas justru diterima. Keputusan ini berujung pada sanksi pemberhentian Anwar Usman, paman Gibran, dari jabatan Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Pernyataan Arief Hidayat
Dalam wawancara khusus yang dilakukan pada 6 Maret 2026 dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, Arief Hidayat menekankan adanya kejanggalan yang jelas dalam perkara tersebut.
Ia menyatakan, "Itu tuh sebetulnya permohonan yang gampang sekali. Untuk hakim yang baru pun, kalau dia belajar hukum, punya kompetensi betul, itu gampang."
Anomali dalam Putusan
Arief Hidayat kemudian mengidentifikasi empat anomali terkait putusan yang dipandangnya kontroversial. Ia menjelaskan bahwa secara teori hukum, perkara mengenai angka atau batas usia jabatan adalah permohonan yang bersifat open legal policy atau kebijakan hukum terbuka. Dengan kata lain, penentuan angka usia seharusnya berada di tangan DPR dan Pemerintah, bukan di MK.
Ia menegaskan, "Mahkamah Konstitusi dalam mengadili perkara mengenai permohonan yang berhubungan dengan angka-angka, termasuk usia, batas usia kawin, batas usia untuk bisa menjabat, Mahkamah Konstitusi nggak pernah berani memutus itu." Arief menambahkan, "Karena hal-hal semacam itu, di dalam teori hukum, diserahkan kepada pembentuk undang-undang." pungkasnya.
Sumber: gelora.co (2026-03-10)
0 Komentar