MAKI Soroti Pengalihan Yaqut Jadi Tahanan Rumah Karena Diduga Tak Seizin Pimpinan KPK

MAKI Soroti Alasan KPK dalam Pengalihan Penahanan Yaqut

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menegaskan bahwa alasan yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengalihan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dianggap janggal. 

MAKI berpendapat bahwa keputusan tersebut seharusnya lebih melibatkan pimpinan KPK daripada hanya penyidik.

Pernyataan Koordinator MAKI

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyampaikan bahwa alasan KPK yang menyatakan pengalihan penahanan Yaqut merupakan keputusan penyidik, tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. "Itu alasannya oleh penyidik, padahal ya harusnya oleh pimpinan KPK," ungkap Boyamin dalam wawancara, pada Minggu, 22 Maret 2026.

Lebih lanjut, Boyamin menegaskan bahwa keputusan strategis seperti penahanan harus melibatkan pimpinan KPK. "Penyidik itu dalam melakukan penahanan dan tidak melakukan penahanan atau mengalihkan penahanan itu ya harus seizin pimpinan KPK," tegasnya.

Kesan Penutupan dan Tanggapan KPK

Boyamin juga menyatakan bahwa pernyataan KPK yang menegaskan pengalihan penahanan Yaqut hanya keputusan penyidik dapat memperkuat kesan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan. "Jadi kesan ditutupi dan disembunyikan ini menjadikan masyarakat kecewa gitu," pungkasnya.

Di sisi lain, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik telah melakukan pengalihan penahanan terhadap Yaqut dari Rumah Tahanan KPK menjadi tahanan rumah mulai Kamis malam, 19 Maret 2026. Pengalihan ini dilakukan berdasarkan permohonan dari pihak keluarga yang diajukan dua hari sebelumnya, pada 17 Maret 2026.

Proses Pengalihan Penahanan

KPK mengaku telah melakukan telaah atas permohonan tersebut sebelum mengabulkannya, dengan mempertimbangkan Pasal 108 Ayat 1 dan 11 UU 20/2025 tentang KUHAP. "Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan. Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," jelas Budi.

Meski demikian, Budi tidak menjelaskan alasan spesifik di balik permohonan pengalihan penahanan dari Rutan ke rumah, dan menegaskan bahwa Yaqut tidak berada dalam kondisi sakit. "Bukan," tegasnya. KPK berkomitmen untuk mengikuti prosedur yang berlaku dalam setiap langkah yang diambil.




Sumber: gelora.co (2026-03-23)

0 Komentar

Produk Sponsor