
Kemungkinan Penahanan Roy Suryo CS
Dalam pernyataannya, Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Ahmad Khozinudin, menyebutkan bahwa hingga saat ini Roy Suryo dan rekan-rekannya belum ditahan oleh aparat kepolisian.
Hal ini, menurutnya, disebabkan oleh kekhawatiran pemerintah akan kemarahan rakyat terkait kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Dukungan Rakyat Sebagai Faktor Penentu
Khozinudin menegaskan, "Jika rakyat tidak marah, maka niscaya Roy Suryo dkk sudah lama ditahan. Kemarahan rakyat lah, yang memberikan perlindungan dan rasa aman Roy Suryo dkk." Dengan kata lain, ia berpendapat bahwa ketidakpastian penahanan ini berkaitan erat dengan reaksi publik.
Resiko yang Dihadapi Penguasa
Lebih lanjut, Khozinudin menyoroti bahwa penguasa tidak ingin mengambil risiko besar dengan menahan Roy Suryo dan rekannya. "Saat ini hanya kemarahan rakyat yang bisa membuat penguasa dan oligarki tunduk. Bukan dengan bukti, pasal-pasal apalagi kelemahlembutan," jelasnya.
Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi melibatkan delapan tersangka yang dibagi menjadi tiga klaster, dengan Roy Suryo berada di klaster kedua bersama Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa dan Rismon Sianipar.
Pada 16 Januari 2026, Polda Metro menerbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya melakukan kunjungan ke Jokowi di Solo.
Rismon Sianipar juga mengajukan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya, meskipun sebelumnya ia percaya dengan temuannya yang menyatakan ijazah Jokowi tidak asli. Namun, ia kemudian mengoreksi hasil risetnya dan meminta maaf kepada publik.
Sumber: gelora.co (2026-03-25)
0 Komentar