
Serangan Terhadap KPK Dinilai Menyesatkan
Polemik yang muncul terkait dengan prosedur penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dianggap berpotensi menyesatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum acara pidana.
Pernyataan Koordinator Simpul Aktivis Angkatan
Koordinator Simpul Aktivis Angkatan (Siaga) 98 dan pendiri LBH Padjajaran, Hasanuddin, menyampaikan bahwa proses pengalihan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan yang dilakukan oleh KPK adalah langkah yang sah secara hukum dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dalam KUHAP, penyidikan adalah proses untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti agar suatu tindak pidana menjadi terang serta menemukan tersangkanya,” ujar Hasanuddin kepada RMOL di Jakarta pada Senin, 9 Maret 2026.
Pentingnya Proses Penyidikan
Hasanuddin menjelaskan bahwa penetapan tersangka bukan merupakan syarat awal untuk memulai penyidikan, melainkan merupakan hasil dari proses penyidikan setelah penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang memadai. "Dengan demikian, peningkatan perkara dari penyelidikan ke penyidikan tanpa menetapkan tersangka terlebih dahulu adalah praktik yang sah secara formil dalam hukum acara pidana," tegasnya.
Tanggapan terhadap Pandangan Mantan Penyidik KPK
Ia juga merespons pernyataan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, yang menganggap penggunaan sprindik umum tanpa mencantumkan nama tersangka sebagai "celah hukum". Menurut Hasanuddin, penilaian tersebut tidak tepat jika dilihat dari konstruksi hukum acara pidana yang berlaku.
“Sprindik umum memang sering menjadi pokok sengketa formil dalam praperadilan, tetapi secara hukum tidak melanggar KUHAP sepanjang penyidik telah menemukan adanya dugaan tindak pidana,” jelasnya.
Pandangan Mengenai Kewenangan Pimpinan KPK
Selain itu, Hasanuddin juga menanggapi pandangan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, yang menyatakan bahwa pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka karena bukan penyidik. Ia menilai bahwa pandangan tersebut perlu dipahami dalam konteks kelembagaan KPK sebagaimana diatur dalam UU 19/2019 tentang KPK.
“Dalam UU KPK, pimpinan KPK menjalankan fungsi penindakan selain fungsi pencegahan,” tutur Hasanuddin.
Sumber: gelora.co (2026-03-09)
0 Komentar