
Publik Pertanyakan Penangguhan Penahanan Yaqut Cholil
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritik atas keputusan mereka untuk memberikan penangguhan penahanan kepada Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Langkah ini dianggap oleh sebagian kalangan sebagai pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Risiko Ketidakpercayaan Publik
Efriza, seorang pengamat dari Citra Institute, mengungkapkan bahwa ketidakjelasan mengenai alasan di balik perubahan status penahanan Yaqut dapat menimbulkan ketidakpercayaan di masyarakat. "Jika alasan pengalihan status penahanan rumah tidak disampaikan secara transparan, maka publik berpotensi melihatnya sebagai bentuk ketidaksetaraan di hadapan hukum," ujarnya dalam pernyataan kepada media pada Selasa, 24 Maret 2026.
Desakan untuk Transparansi
Efriza menekankan pentingnya KPK untuk merespons tuntutan publik yang menginginkan kemandirian dalam penegakan hukum, alih-alih memberikan kesan bahwa tersangka mendapatkan perlakuan istimewa. "Publik tentu menanyakan akan kesan istimewanya Yaqut, dan di sisi lain menghadirkan narasi yang kian melemahkan harga diri KPK, bahwa semua tahanan boleh meminta prosedur penahanan rumah," tambahnya.
Pandangan Akademis tentang Keputusan KPK dan Kepercayaan Publik
Dalam pandangannya, Efriza, yang juga merupakan Magister Ilmu Politik di Universitas Nasional (UNAS), mengatakan bahwa keputusan KPK ini berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga anti-rasuah tersebut. "Pernyataan KPK ini seolah menggambarkan proses Yaqut bukan istimewa. Jika demikian, pertanyaannya, kenapa dulu KPK amat ‘bertaring’ menolak berbagai permohonan penahanan rumah," tegasnya.
Dia menekankan bahwa konsistensi KPK dalam menegakkan prinsip kesetaraan sangat penting agar lembaga ini dapat terus dipercaya sebagai penjaga integritas hukum di Indonesia.
Sumber: gelora.co (2026-03-24)
0 Komentar