
KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji oleh Maktour
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki dugaan bahwa PT Makassar Toraja (Maktour) telah meraih keuntungan ilegal sebesar Rp 27,8 miliar terkait dengan kasus korupsi kuota haji untuk tahun 2023-2024.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, “PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 yang mencapai sekitar Rp 27,8 miliar.”
Upaya Penyelidikan KPK
Penyelidikan ini mencerminkan upaya KPK dalam menindak praktik korupsi yang merugikan masyarakat, terutama dalam hal layanan haji. Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji.
Kepercayaan Publik Jadi Taruhan
Dugaan korupsi ini menjadi perhatian serius dan diharapkan dapat segera terungkap untuk mencegah praktik serupa di masa depan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi yang mengelola layanan haji.
Sumber: keuangannews.id (31/03/2026)
0 Komentar