Ijazah Jokowi Tidak Serta Merta Berstatus Asli Pasca Pengajuan Restorative Justice oleh Rismon

Status Ijazah Jokowi Tidak Pasca Permohonan Restorative Justice Rismon

Ijazah dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dimiliki oleh Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi, tidak dapat langsung dinyatakan asli setelah tiga orang mengajukan permohonan restorative justice. 

Hal ini mengemuka setelah Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan tersebut atas tudingan ijazah palsu yang melibatkan Jokowi.

Pernyataan Ahli Mengenai Status Ijazah

Direktur ABC Riset & Consulting, Erizal, menjelaskan, "Apakah dengan demikian otomatis ijazah Jokowi bisa dikatakan asli? Sebab, sudah tiga orang mengajukan RJ." Erizal menekankan bahwa situasi ini belum sepenuhnya jelas, terutama karena masih ada lima orang tersangka lainnya dalam kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Jokowi.

Dia juga menambahkan, "Apakah mereka akan tetap lanjut? Ataukah mengikuti langkah Rismon dan yang lainnya? Coba tengok dulu diri masing-masing, sebelum jauh melangkah," merujuk pada pentingnya introspeksi bagi para tersangka lainnya.

Detail Kasus dan Tersangka Lainnya

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menyatakan bahwa terdapat delapan tersangka yang dibagi dalam dua kluster. 

Kluster pertama terdiri dari lima orang, termasuk pengacara Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis (DHL). Sedangkan kluster kedua mencakup tiga orang, yaitu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, serta ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar.

Erizal menegaskan, "Rismon memang tak layak dicontoh dengan segala apa yang sudah dikatakannya selama ini. Sebaiknya, ia tak usah lagi muncul di media apa pun dengan alasan apa pun juga." Dia juga mengingatkan agar Rismon tidak hanya membenarkan langkah yang diambilnya, seperti yang dilakukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebelumnya.

Proses Permohonan Restorative Justice

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa surat permohonan restorative justice dari Rismon diajukan pekan lalu. "Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, yang bersangkutan, saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik," ungkap Iman kepada wartawan pada Rabu, 11 Maret 2026.


Sumber: gelora.co (2026-03-12)

0 Komentar

Produk Sponsor