
Buruh Rencanakan Aksi di Kemenaker Setelah Pembatalan di DPR
Aliansi buruh akan tetap melaksanakan aksi demonstrasi pada 4 Maret 2026, dengan mengusung lima tuntutan utama, meskipun rencana untuk berunjuk rasa di Gedung DPR RI dibatalkan.
Unjuk rasa ini melibatkan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Partai Buruh, yang kini akan dipusatkan di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta.
Alasan Peralihan Lokasi Aksi
Keputusan untuk memindahkan lokasi demonstrasi diambil setelah DPR menginformasikan bahwa tidak ada anggota atau pimpinan yang akan berada di kompleks parlemen.
“Seharusnya aksi ini dilakukan juga di depan Gedung DPR RI. Tapi dari pihak DPR menginformasikan bahwa mereka masih reses, jadi tidak ada anggota maupun pimpinan di Gedung DPR RI, termasuk pada besok tanggal 4 Maret,” ungkap Presiden KSPI dan juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi pers daring pada Selasa, 3 Maret 2026.
“Karena itu, rencana aksi di depan Gedung DPR RI dibatalkan. Aksi tanggal 4 Maret 2026 tetap dilakukan di depan Kementerian Ketenagakerjaan,” lanjutnya.
Estimasi Jumlah Massa dan Isu yang Diangkat
Massa yang diperkirakan akan hadir dalam aksi ini berkisar antara 500 hingga 1.000 orang. Para peserta berasal dari kawasan industri Jabodetabek, Karawang, dan Purwakarta, dengan mempertimbangkan situasi menjelang bulan Ramadhan.
Dalam aksi tersebut, buruh akan menyuarakan beberapa isu yang dianggap berdampak langsung pada kondisi kerja dan kesejahteraan mereka. Salah satu isu utama adalah penolakan terhadap rencana impor 105 ribu unit mobil pikap dari India.
Kebijakan ini dikhawatirkan akan mengurangi potensi penyerapan tenaga kerja di industri otomotif dalam negeri dan berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja bagi sekitar 10 ribu buruh.
Tuntutan Lain Menjelang Idulfitri
Menjelang Idulfitri, buruh juga mendesak pemerintah untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang menunggak pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Selain itu, mereka meminta agar THR tidak dikenakan potongan pajak penghasilan.
Isu lainnya yang akan diangkat adalah penghapusan sistem kerja outsourcing dan penolakan terhadap skema upah rendah atau Hostum.
Dalam bidang legislasi, buruh menuntut agar pembahasan dan pengesahan RUU Ketenagakerjaan serta RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dipercepat, yang selama ini dianggap berlarut-larut.
Sumber: gelora.co (2026-03-03)
0 Komentar