
Gugatan Terhadap Aturan Pencalonan Presiden
Dua orang advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan gugatan terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 169, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut tercatat dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.Permintaan Larangan Pencalonan Keluarga Inti
Dalam permohonan tersebut, mereka meminta agar pencalonan presiden dan/atau wakil presiden harus bebas dari konflik kepentingan yang muncul dari hubungan keluarga, baik sedarah maupun semenda, dengan presiden dan/atau wakil presiden yang saat ini sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.Mereka mengusulkan agar terdapat larangan bagi anggota keluarga inti presiden atau wakil presiden yang sedang berkuasa untuk mencalonkan diri.
Respons Anggota DPR
Menanggapi gugatan ini, Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR RI, menilai semangat yang terkandung dalam gugatan tersebut patut diapresiasi karena sejalan dengan upaya melawan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). “Rohnya bagus, sama seperti kita melawan KKN tahun 1998. Indonesia terlalu luas untuk dikuasai satu keluarga, apalagi saat yang bersangkutan masih menjabat,” ungkap Mardani melalui akun X miliknya.Pentingnya Pembatasan untuk Pilpres dan Pilkada
Mardani juga menyatakan bahwa pembatasan semacam itu tidak hanya relevan untuk pemilihan presiden, tetapi juga untuk pemilihan kepala daerah.Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Pemilu saat ini masih memberikan celah bagi praktik politik dinasti. “Larangan ini bukan hanya bagus untuk Pilpres, tapi juga Pilkada. Karena memang UU Pemilu masih memberikan celah bagi praktik politik dinasti,” tegas politikus dari Partai Keadilan Sejahtera ini.
Menjaga Etika dan Integritas Demokrasi
Menurut Mardani, penguatan aturan untuk mencegah konflik kepentingan dalam pencalonan jabatan publik merupakan bagian dari upaya untuk menjaga demokrasi agar tetap sehat dan kompetitif.Hal ini menjadi penting, terutama ketika relasi kekuasaan dan hubungan keluarga dapat berpotensi menciptakan ketimpangan dalam kontestasi politik.
Gugatan yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi ini dianggap sebagai momentum untuk memperjelas batas antara hak politik warga negara dan kebutuhan untuk menjaga etika serta integritas dalam berdemokrasi.
Sumber: gelora.co (2026-02-27)
Sumber: gelora.co (2026-02-27)
0 Komentar