Terhimpit Dampak Sosial dan Potensi Hukum, Jokowi Cuci Tangan dari Polemik Revisi UU KPK

Pernyataan Jokowi Terkait Revisi UU KPK

Pernyataan Joko Widodo, mantan Presiden RI, mengenai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang terjadi pada tahun 2019, menarik perhatian banyak pihak. 

Jokowi menyebut bahwa revisi tersebut merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam sebuah acara di Stadion Manahan Solo pada 13 Februari 2026, ia menyatakan, “Ya saya setuju, bagus,” ketika ditanya mengenai kemungkinan untuk mengembalikan UU KPK ke versi sebelum revisi.

Pengamat Duga Jokowi Sedang Cuci Tangan

Tanggapan Jokowi ini memberikan ruang bagi pengamat politik, Andi Yusran, untuk berkomentar. Menurut Andi, pernyataan tersebut terlihat sebagai upaya Jokowi untuk menghindar dari kritik yang muncul akibat perubahan regulasi UU KPK. 

Ia menilai, “Jokowi memang sedang cuci tangan dalam kasus UU KPK. Jokowi sesungguhnya sulit untuk lari dari kenyataan bahwa lahirnya revisi UU KPK adalah bagian dari skenarionya dengan menggunakan pengaruhnya di parlemen.” 

Andi menambahkan, secara politik, tidaklah mudah untuk memisahkan dinamika di DPR dari pengaruh eksekutif pada saat itu.

Ia menggarisbawahi bahwa inisiatif tersebut mungkin diambil untuk mengurangi risiko hukum yang dihadapi Jokowi, keluarganya, dan rezimnya ketika masa jabatan mereka berakhir. “Inisiatif tersebut diambil untuk mengurangi risiko hukum bagi Jokowi, keluarganya, dan rezimnya ketika mereka purna tugas,” tegasnya. 

Dengan pernyataan dan tanggapan ini, perdebatan mengenai revisi UU KPK dan tanggung jawab yang diemban oleh Jokowi masih berlanjut, menciptakan diskusi yang hangat di kalangan masyarakat dan pengamat politik.


Sumber: gelora.co (2026-02-24)

0 Komentar

Produk Sponsor