Selain UU KPK, Maki Desak Prabowo Segera Sahkan UU Perampasan Aset Demi Pemberantasan Korupsi

Pemerintahan Prabowo Diminta Segera Kembalikan UU KPK

Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto didesak untuk segera melakukan langkah tegas dalam memperbaiki pemberantasan korupsi. Hal ini mencakup pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke versi sebelumnya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Desakan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan bahwa perbaikan dalam pemberantasan korupsi tidak akan terwujud tanpa adanya keberanian politik untuk mencabut revisi UU KPK 2019 yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah. Boyamin bahkan meminta agar Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, menyampaikan langsung kepada Presiden Prabowo tentang pentingnya langkah ini, mengingat Jokowi telah menyatakan dukungannya untuk mengembalikan UU KPK ke versi lama. "Jadi kalau memang sekarang ini mau memperbaiki keadaan, ya dikembalikan pada UU lama. Dan Pak Jokowi harus memberitahukan kepada Pak Prabowo gitu," ujar Boyamin kepada RMOL, pada Minggu, 15 Februari 2026.

Mekanisme Perppu sebagai Solusi

Boyamin menjelaskan bahwa mekanisme Perppu merupakan cara konstitusional yang cepat untuk memulihkan kekuatan KPK, seperti yang pernah dilakukan pada kebijakan lain di masa lalu. "Bahwa itu sebaiknya dikembalikan UU lama dalam bentuk Perppu saja. Sehingga kembali ke UU yang lama begitu," jelasnya. Dia memberikan contoh ketika pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Perppu untuk mengembalikan sistem pemilihan kepala daerah secara langsung. "Karena dulu Pak SBY juga pernah membuat Perppu untuk pengembalian sistem pilkada langsung. Dari tadinya setujui DPR RI tidak langsung kemudian karena ramai-ramai membuat Perppu yang mengembalikan ke UU lama," ungkap Boyamin.

Komitmen Presiden Prabowo

Boyamin menekankan bahwa Presiden Prabowo seharusnya tidak menunggu keputusan DPR jika ingin menunjukkan komitmen yang serius dalam pemberantasan korupsi. "Nah sekarang Pak Prabowo mestinya langsung menetapkan Perppu untuk mengembalikan kepada UU KPK yang lama," tegasnya.


Sumber: gelora.co (2026-02-15)

0 Komentar

Produk Sponsor