Ribuan Pegawai MBG diangkat Negara Jadi PPPK, Keadilan untuk Guru Honorer Jadi Pertanyaan

Banyak guru honorer merasa diperlakukan secara tidak adil setelah pemerintah memutuskan untuk mengangkat pegawai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini telah menimbulkan keresahan di kalangan pendidik yang telah mengabdi selama bertahun-tahun.

Pembelaan Anggota DPR Terhadap Pemerintah

Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengingatkan agar pemerintah tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan. Ia menekankan pentingnya untuk tidak mengesampingkan para pendidik yang telah lama mengabdi demi tenaga kerja baru yang lebih cepat mendapatkan status sebagai aparatur negara.

Peraturan Presiden yang Memicu Kontroversi

Keresahan ini muncul setelah pemerintah merilis Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025, yang memungkinkan pengangkatan 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) menjadi PPPK mulai tahun 2026.


Kebijakan ini menimbulkan perbandingan yang mencolok antara nasib ribuan guru honorer yang berjuang untuk mendapatkan status aparatur negara dan pegawai baru yang diangkat dengan cepat.

Menanggapi Kritik Masyarakat

Menanggapi isu tersebut, Fikri mengakui bahwa kritik masyarakat mengenai ketidakadilan antara guru honorer yang senior dan pegawai baru di sektor lain adalah hal yang wajar.

Ia memahami perbedaan logika kerja antara guru yang diukur dari jam mengajar dan tenaga teknis yang berdasarkan jam kerja harian. Namun, ia menekankan bahwa skema rekrutmen sebaiknya tidak melukai rasa keadilan para pendidik.

“Kritik tersebut masuk akal dan harus kita terima dengan baik. Jangan sampai mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak diangkat, sementara yang baru bekerja justru diprioritaskan. Kami menghargai semua aspirasi, namun skemanya harus dipikirkan secara matang agar tidak terjadi diskriminasi,” ujar Fikri dalam keterangan resminya pada Kamis, 5 Februari 2026.

Harapan Solusi Jangka Panjang untuk Guru

Sebagai langkah jangka panjang untuk mengatasi masalah tata kelola guru, legislator dari Fraksi PKS ini mengungkapkan bahwa DPR tengah menyusun formulasi untuk mengkodifikasi tiga undang-undang pendidikan. 

Ketiga regulasi tersebut adalah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Undang-Undang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi, yang direncanakan untuk disatukan menjadi regulasi yang komprehensif.



Sumber: gelora.co (2026-02-05)

0 Komentar

Produk Sponsor