
Pengakuan Dokter Tifa Mengenai Usulan Restorative Justice
Gelombang perdebatan mengenai dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 Republik Indonesia kembali mencuat. Tifauzia Tyassuma, yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, mengungkapkan informasi mengejutkan terkait proses hukum yang tengah berjalan.Ia menuturkan telah didatangi oleh beberapa orang yang berasal dari pihak Joko Widodo dengan tujuan untuk membujuknya agar mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ).
Klarifikasi Permohonan Penghentian Penyidikan
Pernyataan Dokter Tifa muncul bersamaan dengan polemik tentang permohonan penghentian penyidikan yang diajukan oleh Roy Suryo dan rekan-rekannya kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, yang sekarang dipimpin oleh Wahyu Widada.Bagi sebagian pihak, langkah ini sering dianggap sebagai usaha untuk meminta Restorative Justice kepada Jokowi.
Namun, kubu Roy Suryo menegaskan bahwa permohonan tersebut hanya untuk kepastian hukum, bukan untuk mencapai kesepakatan damai.
Dokter Tifa menegaskan bahwa dirinya bersama Roy Suryo dan Rismon Sianipar, yang dikenal dengan singkatan RRT, tidak pernah mengajukan permohonan RJ. "Ini saya mau sampaikan tentang Restorative Justice, kami RRT itu banyak sekali mendapatkan kesalahpahaman dari banyak pihak, seakan-akan kami yang meminta Restorative Justice," ungkapnya.
Upaya Pendekatan dari Pihak Jokowi
Lebih jauh, Dokter Tifa menyampaikan bahwa pihak Jokowi yang secara aktif mendekatinya.Ia menyebut bahwa orang-orang dari kubu Jokowi mengundangnya untuk bertemu di Solo. "Di sini saya mau sampaikan, beberapa orang dari pihak ya kita katakan Termul, enggak usah pakai istilah Termul lah ya, tapi kita menggunakan istilah dari pihak Pak Jokowi, itu secara terbuka itu bertemu dengan saya," ujarnya.
Dokter Tifa juga menuturkan bahwa pendekatan tersebut dilakukan secara terbuka dan terkesan serius. "Itu enggak main-main loh, di Polda Metro Jaya, banyak saksinya meminta kepada saya, membujuk kepada saya 'Dokter Tifa ayolah, datang ke Solo lah, Restorative Justice lah', seperti itu. Saksinya banyak, penasihat hukum saya ada di situ," paparnya.
Dalam pandangannya, konsep Restorative Justice seharusnya tidak diarahkan kepada RRT. Ia berpendapat bahwa jika dilihat dari sisi kemanusiaan, justru Jokowi yang lebih membutuhkan penghentian perkara. "Kalau saya pribadi ya, saya sebetulnya sudah berkali-kali saya sampaikan" tutupnya.
Sumber: gelora.co (2026-02-19)
Sumber: gelora.co (2026-02-19)
0 Komentar