
Pertemuan yang berlangsung pada 8 Januari 2026 antara Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Presiden Jokowi di Solo telah dianggap sebagai bentuk diplomasi tingkat tinggi. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Umum Kami Jokowi, Razman Arif Nasution, dalam acara 'Rakyat Bersuara' yang ditayangkan di kanal YouTube Official iNews pada Rabu, 21 Januari 2026.
Tanggapan Razman atas Reaksi Kubu Roy Suryo
Razman memberikan tanggapan terhadap pernyataan kuasa hukum Roy Suryo Cs, Abdul Gafur Sangadji, yang mempertanyakan permintaan maaf dari Eggi dan Damai kepada Jokowi sebagai syarat untuk Restorative Justice (RJ). Permintaan maaf tersebut, menurut Razman, tidak perlu menjadi syarat formal dalam situasi tersebut.
“Gafur, adikku, ini diplomasi tingkat tinggi. Bertandang ke rumah orang yang sedang bersengketa, lalu kemudian duduk ngopi, baca doa, ciuman (cipika-cipiki). Apakah harus kita sampaikan? Apakah harus saya ucapkan, ‘Pak saya mohon maaf ya pak atas kesalahan saya'. Baru dijawab, ‘Ya, saya maafkan’. Ini kekanak-kanakan,” tegas Razman.
Ungkit Pertemuan Bersejarah Jokowi dan Prabowo
Ia juga mengingatkan bahwa pertemuan antara Prabowo dan Jokowi di MRT pada tahun 2019, yang berlangsung dengan akrab meskipun keduanya sebelumnya terlibat dalam persaingan yang ketat sejak 2014, menjadi contoh diplomasi yang baik. Razman menekankan bahwa kata 'maaf' tidak diharuskan secara formal dalam konteks tersebut.
Proses Restorative Justice
Razman menjelaskan lebih lanjut mengenai proses RJ, di mana Elida Netti, kuasa hukum Eggi Sudjana, telah mengajukan surat kepada penyidik Polda Metro Jaya pada 13 Januari 2026 untuk melakukan RJ. “Bang Eggi Sudjana memang bilang, ‘saya tidak minta maaf’, lalu kemudian Bapak Jokowi mengatakan bahwa dengan datang, selesai sudah, jadi kalau kita mencerna, (apa) penting kata-kata maaf? Tidak penting!” ujarnya.
Ia menggarisbawahi pentingnya untuk berbaik-baik dan menegaskan bahwa kehadiran polisi dalam pertemuan tersebut berfungsi sebagai saksi adanya interaksi antara ketiga pihak yang terlibat dalam sengketa hukum.
Sumber: gelora.co (2026-01-21)
0 Komentar