
Perdebatan mengenai keabsahan dokumen resmi, termasuk ijazah, menjadi sorotan publik, terutama ketika menyangkut sosok penting seperti Presiden Republik Indonesia. Isu terbaru yang mencuat adalah perbedaan materai pada ijazah Presiden Joko Widodo. Masalah ini tak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
Pernyataan Oegroseno tentang Perbedaan Materai
Dalam beberapa waktu terakhir, pernyataan mantan Wakapolri, Oegroseno, mengenai perbedaan nominal materai pada ijazah Joko Widodo dengan rekannya, almarhum Bambang Rudy Harto, mengundang perhatian.
Melansir pemberitaan dari gelora.co (2026-01-16), Oegroseno menyebutkan bahwa ijazah Jokowi menggunakan materai senilai Rp100, sementara ijazah Rudy menggunakan materai Rp500. Hal ini menjadi fokus diskusi seputar keabsahan dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI tersebut.
Tanggapan Dian Sandi Utama terkait Isu Ijazah
Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, memberikan respons tegas terhadap pernyataan Oegroseno. Penuturan Dian di akun X @DianSandiU, Kamis (15/1/2026), menekankan bahwa perbedaan nominal materai yang digunakan tidak mempengaruhi keabsahan dokumen resmi tersebut.
Ia menambahkan bahwa penggunaan materai yang berbeda pada zaman itu adalah hal yang umum. "Adapun soal materai, ada yang 100 dan 500, memang begitu adanya. Nominal materai tersebut adalah kebijakan institusi atau fleksibilitas administrasi. Sama sekali tidak memengaruhi keabsahannya," jelas Dian. Dengan penjelasan ini, Dian menegaskan bahwa perbedaan ini bukanlah masalah substansial.
Analisis Relevansi Isu Materai dalam Keabsahan Dokumen
Analisis dari pernyataan Dian Sandi Utama menyoroti pentingnya konteks hukum dan administratif dalam menilai keabsahan dokumen. Perbedaan penggunaan materai yang ditemukan dalam ijazah tersebut mencerminkan kebijakan yang ada pada waktu itu, dan seharusnya tidak menjadi faktor penentu dalam kevalidan dokumen pendidikan.
Dengan begitu, masyarakat perlu memahami bahwa perdebatan ini lebih kepada teknis administratif ketimbang isu hukum yang mengganggu integritas seorang mantan presiden.
Sumber: gelora.co (2026-01-16)
0 Komentar