PDIP Ingatkan Penerapan UU Perampasan Aset, Berpotensi Digunakan untuk Redam Suara Oposisi

Isu tentang RUU Perampasan Aset menjadi perbincangan hangat di kalangan legislator. Undang-undang ini tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga berpotensi mempengaruhi kondisi sosial dan politik di Indonesia, dengan risiko penyalahgunaan yang bisa mengarah pada penindasan terhadap pihak-pihak yang berseberangan dengan pemerintah. Hal ini menjadi perhatian serius ketika melihat contoh-contoh dari negara lain yang telah menerapkan kebijakan serupa.


Dampak Buruk UU Perampasan Aset Menurut Legislator

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Keahlian DPR di Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (15/1/2026), anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, I Wayan Sudirta, menegaskan potensi dampak negatif dari RUU Perampasan Aset jika disahkan menjadi undang-undang. Menurutnya, ada contoh nyata dari negara seperti Rusia di mana undang-undang tersebut digunakan untuk membungkam oposisi pemerintah.

Melansir dari gelora.co (2026-01-16), Sudirta memastikan bahwa RUU tersebut sudah melewati kajian terkait praktik serupa di berbagai negara. "Yang nggak kalah penting, pasti Anda-Anda di Badan Keahlian sudah membuat kajian empirik berupa praktek-praktek di berbagai negara, terutama di negara maju seperti apa, negara otoriter seperti apa, di negara berkembang seperti apa," katanya.


Implikasi UU Perampasan Aset di Berbagai Negara

Dalam penjelasannya, Sudirta mengungkapkan bahwa terdapat implementasi yang buruk terkait UU Perampasan Aset di banyak negara. Ia memberikan contoh dari Amerika Serikat (AS), di mana seseorang hanya dengan kecurigaan dapat kehilangan asetnya. "Bahwa di Amerika Serikat misalnya, dengan hanya kecurigaan saja, sudah bisa menyita," ujar Narasumber.

Analisis ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran hak asasi manusia yang bisa dialami oleh individu, terutama bagi mereka yang dituduh tanpa bukti yang kuat. "Sementara di Indonesia, tanpa UU Perampasan Aset, kewenangan kepolisian dan kejaksaan yang tidak pernah kita kurangi, sudah banyak kesalahan," lanjut Sudirta, menyoroti risiko yang mungkin terjadi jika undang-undang ini disahkan.


Resiko Penindasan dan Pengawasan Berlebihan

Perdebatan mengenai RUU ini tidak hanya berfokus pada aspek legal, tetapi juga pada dampak sosial yang lebih luas. 

Dalam konteks ini, penting untuk melihat bagaimana undang-undang serupa di negara lain dapat menjadi alat kontrol bagi pemerintah untuk membungkam suara-suara yang kritis. 

Sudirta menegaskan bahwa tanpa pengawasan yang ketat, RUU ini bisa disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu.

Ini menjadi sebuah peringatan bagi masyarakat bahwa penguatan legislasi seperti ini bisa berujung pada ketidakadilan sistemik dan penyalahgunaan kekuasaan, yang akan berdampak negatif bagi demokrasi di Indonesia.


Refleksi yang Harus Dikritisi Publik

Bagaimana dampak RUU Perampasan Aset ini terhadap dinamika politik di Indonesia? 

Apakah kita sudah siap menerima konsekuensi dari pengesahan undang-undang ini yang bisa memperlemah posisi mereka yang kritis terhadap pemerintah? 

Pertanyaan-pertanyaan ini perlu diajukan untuk mendorong diskusi publik yang lebih konstruktif dan sehat.


Sumber: gelora.co (2026-01-16)

0 Komentar

Produk Sponsor