Eggi Disebut Jadi Pelayan Kepentingan Politik Jokowi Setelah Laporkan Roy Suryo ke Polisi


Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengungkapkan bahwa Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, bersama dengan pengacara mereka Elida Netti, telah resmi bergabung dengan pihak Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap laporan yang diajukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinuddin di Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Januari 2026.

Pengkhianatan Berdampak pada Reputasi TPUA

Juru bicara TPUA, Kurnia Tri Royani, dalam keterangan tertulisnya yang dirilis pada tanggal 29 Januari 2026, menegaskan bahwa laporan yang diajukan oleh Eggi Sudjana dan rekan-rekannya mencerminkan karakter pengkhianat. 

Ia menambahkan, "ketiganya telah benar-benar resmi menjadi bagian dari ‘Termul’ yang melayani kepentingan politik Jokowi." Kurnia juga menyampaikan keprihatinan mengenai posisi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal TPUA yang dianggap telah merusak reputasi dan kehormatan organisasi tersebut. 

Menurutnya, TPUA kini dipersepsikan oleh publik bukan lagi sebagai pembela ulama dan aktivis, melainkan sebagai pelaku kriminalisasi terhadap aktivis dan pihak yang mendukung kepentingan Jokowi.

Permohonan untuk Mencabut Laporan

Kurnia meminta dengan penuh kerendahan hati agar Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mencabut laporan mereka terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya. 

Pernyataan hukum tersebut ditandatangani oleh Petrus Selestinus sebagai Koordinator Litigasi TPUA dan Ahmad Khozinudin sebagai Koordinator Non Litigasi TPUA.

Detail Kasus yang Dihadapi

Diketahui bahwa Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dilaporkan berdasarkan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE. 

Damai Hari Lubis mengungkapkan bahwa ia melaporkan kuasa hukum Ahmad Khozinudin karena merasa tidak terima dituduh memengaruhi penetapan tersangka dalam kasus ijazah Jokowi.


Sumber: gelora.co (2026-01-30)

0 Komentar

Produk Sponsor