Dr Tifa Menilai Pencabutan Status Tersangka Eggi sebagai Blunder Terbesar dalam Kasus Ijazah Jokowi


Kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo masih menyita perhatian publik. Tifauzia Tyassuma, yang lebih dikenal sebagai dokter Tifa, salah satu tersangka dalam kasus ini, menilai pencabutan status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai kesalahan besar.

Blunder yang Ditemukan Dokter Tifa

Di tengah perdebatan tersebut, dokter Tifa menyampaikan pandangannya melalui akun X pada tanggal 19 Januari 2026. Ia mencatat bahwa langkah-langkah yang diambil oleh kubu Jokowi justru berpotensi melemahkan posisi mereka dalam kasus ijazah tersebut.

"Dalam pertarungan Ijazah sebetulnya Jokowi (dengan alatnya Polisi) sudah melakukan Blunder berkali-kali," tulis dr Tifa. Ia juga menyoroti bahwa pihak Jokowi dianggap telah menggunakan pasal-pasal besar untuk menjerat Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dirinya sendiri.

Lebih lanjut, dokter Tifa menegaskan bahwa "Menyelundupkan pasal-pasar besar agar RRT ditahan sejak 30 April 2026. Mengelak melaporkan orang dan hanya melaporkan peristiwa, artinya pasal delik aduan tidak bisa berlaku demikian juga pasal-pasal yang lain."

Ia mengungkapkan bahwa dalam Gelar Perkara Khusus, ia menemukan bahwa Jokowi ternyata melaporkan mereka. "Ternyata di Gelar Perkara Khusus ketika kami bisa membaca Laporan Polisi yang dibuat Joko Widodo ternyata dia MELAPORKAN KAMI!" lanjutnya. Ia juga menyoroti blunder terkait Kasmudjo yang disebut bukan sebagai dosen pembimbing Jokowi saat kuliah di UGM.

Menilai Pencabutan Status Tersangka sebagai Blunder Terbesar

Dokter Tifa menyatakan bahwa pencabutan status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis merupakan blunder yang sangat signifikan. Ia berpendapat bahwa keputusan tersebut justru memperlemah posisi pendukung Jokowi.

"Sampai kepada BLUNDER TERBESAR saat ini, adalah membuat ES dan DHL jadi Pengkhianat perjuangannya sendiri! Masalahnya adalah: salah orang!" tegasnya. Ia menambahkan, "Jika menyuruh seorang pengkhianat melakukan pengkhianatan, maka tentulah dilakukan dengan senang hati karena itulah habit dia selama ini. Itu sih bukan kemenangan. Cemen! Saya baru akan angkat topi jika berhasil memaksa orang yang paling tegar, bersih, teguh, kokoh untuk berkata: Ijazah Jokowi Asli!"

Kejanggalan dalam Proses Restorative Justice

Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, juga mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proses restorative justice yang diusulkan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang berujung pada penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Saat ini, Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka Eggi dan Damai, dan Refly menekankan bahwa situasi ini perlu dicermati lebih lanjut. "Jadi, kita menganggap ada beberapa keanehan terhadap proses ini," ungkapnya.




Sumber: gelora.co (2026-01-20)

0 Komentar

Produk Sponsor