Berpotensi Melanggar KUHAP, Pengamat Desak Lakukan Kajian Ulang SP3 Eggi Sudjana

Pentingnya Kajian Ulang Terhadap SP3 Eggi Sudjana

Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana oleh Polda Metro Jaya menimbulkan isu hukum yang serius. Menurut pengamat hukum dan politik, Muhammad Gumarang, penghentian kasus ini berpotensi melanggar prinsip dan ketentuan yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kritik Terhadap SP3

Gumarang menyatakan, "SP3 di kasus ini sangat bermasalah dari kaca mata hukum. Ini berpotensi keliru besar," saat memberikan keterangan kepada wartawan pada tanggal 26 Januari 2026. Ia menjelaskan bahwa penerapan restorative justice tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan adanya perdamaian antara pelapor dan terlapor.

Perlu Penilaian yang Teliti

Lebih lanjut, Gumarang menekankan pentingnya penyidik untuk menilai apakah semua syarat formil dan materil dari restorative justice telah dipenuhi. Ia juga mengingatkan bahwa ada perbedaan mendasar dalam penerapan restorative justice antara delik aduan dan delik biasa. "Kesalahan memahami perbedaan ini, dapat berujung pada penghentian perkara yang cacat hukum," ujarnya.

Kondisi Kasus Eggi Sudjana

Gumarang berpendapat bahwa kasus Eggi Sudjana tidak memenuhi sejumlah syarat dasar restorative justice, baik dari segi subjek hukum maupun jenis tindak pidana. Ia menyoroti status Eggi Sudjana yang pernah dipidana, serta adanya sangkaan pasal berlapis yang memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun.

"Sedangkan yang menjadi masalah terbitnya RJ karena Eggy Sudjana sudah pernah terpidana pada tahun 2011 kasus Penghinaan terhadap kepala negara dengan vonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan lain-lain," ungkapnya.

Pentingnya Mengikuti KUHAP

Gumarang juga menambahkan bahwa KUHAP telah menetapkan secara limitatif alasan-alasan penghentian penyidikan, sehingga SP3 tidak boleh diterbitkan di luar kerangka yang telah ditentukan. Ia menggarisbawahi pentingnya kajian ulang terhadap SP3 ini oleh penyidik untuk memastikan bahwa semua prosedur hukum telah diikuti dengan benar.


Sumber: gelora.co (2026-01-26)

0 Komentar

Produk Sponsor